Perusahan Asuransi Jiwa Telah Membayar Klaim Pasien Covid-19 Hingga Rp216 Miliar (Foto: Shutterstock)
Dream - Industri asuransi jiwa di Indonesia telah membayarkan klaim untuk nasabah terpapar Covid-19 hingga Rp216 miliar. Dana tersebut dibayarkan selama periode Maret-Juni 2020.
Sebelumnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah sepanjang kuarta I-2020 mengalami peningkatan sebesar 4,1 persen.
Dalam keterangan tertulisnya, AAJI menyatakan pembayaran klaim kepada nasabah terkait Covid-19 merupakan bukti komitmen industri asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap nasabah dalam upaya turut serta menunjang kesejahteraan masyarakat secara nasional.
Pembayaran klaim terkait Covid-19 itu diberikan kepada 1.642 polis yang dipergunakan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit rujukan nasional maupun di luar negeri. Klaim juga dialokasikan untuk risiko meninggal dunia yang disebabkan Covid-19.
Dari 1.642 klaim yang dibayarkan, data AAJI mencatat sebanyak 1.578 diantaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp 200.643.549.670 atau 92,9 persen dari total klaim. Sementara 64 dari total 1.642 klaim adalah klaim produk asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp 15.385.330.122 atau 7,1% dari total klaim terkait Covid-19.
“ Di masa sulit dimana semua sektor bisnis terkena dampak Covid-19, kami dari industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat turut membantu meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia dan bahkan di Singapura dan Amerika Serikat,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon.
Dia menambahkan, AAJI mengapresiasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan tidak mengecualikan Covid-19 ke dalam proteksi yang diberikan walaupun sudah dikategorikan sebagai penyakit pandemi.
Perusahaan asuransi jiwa dinilai cepat mengambil langkah-langkah strategis untuk tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan meluncurkan beragam tambahan manfaat serta melakukan berbagai inovasi dengan memaksimalkan teknologi.
" Perekrutan tenaga pemasar juga tetap dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk tetap dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional dengan memperluas kesempatan bekerja,” ujarnya.
Dari keseluruhan klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan, tiga provinsi terbesar untuk pembayaran klaim yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 146.922.990.457 untuk 668 polis, Jawa Timur yaitu sebesar Rp 21.115.090.443 untuk 162 polis dan Jawa Barat dengan nilai klaim sebesar Rp 19.231.719.286 untuk 295 polis.
“ Kami ingin kembali mengimbau untuk nasabah memeriksa kembali ketentuan polis masing-masing karena tiap-tiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat yang berbeda-beda,” kata Budi mengingatkan.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah