Dream - Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan larangan pemberian hadiah kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari lain. Hal ini disampaikan melalui keterangan pers, Rabu, 1 Juli 2015.
Larangan ini didasari prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK.
" Sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya," tulis keterangan itu.
Pihak OJK sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam tubuh OJK agar mencapai OJK yang berintegritas dan anti gratifikasi.
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di sini.
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget