Menaker: Paling Lambat THR Dibayarkan 10 Juli 2015

Reporter : Ramdania
Rabu, 1 Juli 2015 16:00
Menaker: Paling Lambat THR Dibayarkan 10 Juli 2015
Meski dianggap bonus, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada para pekerja.

Dream - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-14) atau 10 Juli 2015.

Hanif pun memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“ Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini, “ kata Menaker Hanif seperti dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, Rabu, 1 Juli 2015.

Hanif mengatakan percepatan pembayaran THR tahun ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.

“ Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Hanif.

Hanif mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.

Pembayaran THR bagi pekerja /buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan baik, Hanif telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“ Dengan Surat Edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” tandasnya.

Beri Komentar