Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
© Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Dalam sejarahnya, pemerintah di berbagai negara pernah memungut pajak atas hal-hal yang tidak biasa, mulai dari jumlah jendela rumah, rambut wajah, urine, hingga zat kimia.
DREAM.CO.ID - Pajak biasanya identik dengan penghasilan, pembelian barang, kepemilikan rumah, atau kendaraan. Namun, dalam sejarahnya, pemerintah di berbagai negara pernah memungut pajak atas hal-hal yang tidak biasa, mulai dari jumlah jendela rumah, rambut wajah, urine, hingga zat kimia yang terkandung dalam perangkat elektronik.
Sebagian pajak tersebut dibuat untuk menambah pemasukan negara. Ada pula yang sengaja dirancang untuk mengubah perilaku masyarakat, mengurangi pencemaran, atau membatasi kebiasaan tertentu. Beberapa masih berlaku hingga sekarang, sedangkan lainnya telah lama dihapus karena dianggap tidak lagi relevan.
Berikut sejumlah contoh jenis pajak unik dari berbagai negara.
Jepang: Pajak Setiap Kali Meninggalkan Negara
Bagi wisatawan yang berkunjung ke Jepang, ada satu pungutan yang perlu diperhitungkan ketika perjalanan berakhir. Jepang menerapkan International Tourist Tax, yang sering disebut sebagai pajak keberangkatan atau departure tax.
Pajak ini dikenakan kepada penumpang yang meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut, tanpa memandang tujuan keberangkatannya. Jadi, pungutan tersebut bukan hanya berlaku bagi wisatawan, tetapi juga orang yang meninggalkan Jepang untuk keperluan bisnis, pekerjaan, pendidikan, maupun pengobatan.
Mulai 1 Juli 2026, tarif pajak ini naik dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen untuk setiap keberangkatan. Umumnya, biaya tersebut sudah ditambahkan ke harga tiket oleh maskapai atau perusahaan pelayaran.
Ada beberapa pengecualian, antara lain anak berusia di bawah dua tahun dan penumpang transit tertentu yang meninggalkan Jepang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kedatangan.
Di Swedia, membeli perangkat elektronik berkaitan dengan jenis pungutan yang mungkin tidak terpikirkan oleh banyak konsumen, yakni pajak atas bahan kimia dalam produk elektronik tertentu.
Pajak ini diberlakukan sejak 1 Juli 2017. Tujuannya adalah mengurangi keberadaan, penyebaran, dan paparan bahan kimia berbahaya di lingkungan rumah tangga.
Pungutan tersebut berlaku untuk sejumlah produk elektronik yang masuk dalam klasifikasi tertentu. Perusahaan yang memproduksi, menerima, atau mengimpor barang-barang tersebut untuk kegiatan usaha memiliki kewajiban membayar pajak.
Tarif yang berlaku sejak 1 Januari 2026 adalah 12,42 krona Swedia per kilogram untuk kelompok peralatan rumah tangga putih atau white goods. Sementara itu, produk elektronik lainnya dikenai tarif 180,71 krona per kilogram, dengan batas maksimum 552,27 krona untuk setiap barang.
Besaran pajak juga dapat dikurangi apabila produk memenuhi persyaratan tertentu terkait kandungan bahan kimia. Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar cara pemerintah memperoleh penerimaan, tetapi juga upaya mendorong produsen menghadirkan produk yang lebih aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Jerman memiliki sistem pajak yang cukup unik karena menghubungkan kewajiban perpajakan dengan keanggotaan seseorang dalam komunitas keagamaan tertentu. Pungutan ini dikenal sebagai Kirchensteuer atau pajak gereja.
Pajak tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan dan pelayanan komunitas keagamaan. Dalam praktiknya, pungutan ini terutama berlaku bagi anggota gereja Katolik dan Protestan, serta beberapa komunitas keagamaan lain yang memiliki status hukum untuk memungut pajak.
Besarnya mencapai 9 persen dari pajak penghasilan yang harus dibayarkan seseorang. Namun, di Bavaria dan Baden-Württemberg, tarifnya sebesar 8 persen.
Hal yang perlu digarisbawahi, angka 8–9 persen tersebut bukan dihitung dari seluruh gaji atau pendapatan seseorang, melainkan dari jumlah pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya. Pemungutannya dilakukan melalui kantor pajak pemerintah, kemudian disalurkan kepada komunitas keagamaan terkait.
Dengan kata lain, bukan semua penduduk Jerman otomatis membayar pajak gereja. Kewajiban tersebut berkaitan dengan keanggotaan dan kondisi perpajakan masing-masing individu.
Di Amerika Serikat, atlet profesional dapat menghadapi perhitungan pajak yang cukup rumit ketika bertanding di luar negara bagian tempat mereka tinggal atau bekerja. Praktik ini dikenal dengan istilah jock tax.
Meski namanya terdengar seperti jenis pajak khusus, jock tax sebenarnya bukan pajak tersendiri. Istilah tersebut merujuk pada penerapan pajak penghasilan negara bagian atau pemerintah lokal terhadap penghasilan yang diperoleh seseorang ketika bekerja di wilayah mereka.
Misalnya, seorang pemain basket profesional tinggal dan bermain untuk klub di Florida, tetapi harus bertanding di California. California dapat mengenakan pajak atas bagian penghasilan yang dianggap diperoleh atlet tersebut selama menjalankan tugas di wilayahnya.
Perhitungannya dapat menggunakan jumlah hari kerja atau duty days. Hari-hari tersebut tidak hanya mencakup pertandingan, tetapi juga latihan, perjalanan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pekerjaan atlet.
Sistem ini membuat atlet yang memiliki jadwal pertandingan lintas negara bagian harus memperhatikan kewajiban pajak di sejumlah wilayah sekaligus. Penerapannya juga dapat menyentuh pelatih, staf, dan pekerja hiburan yang memperoleh penghasilan ketika bekerja di luar wilayah tempat tinggalnya.
Salah satu kebijakan pajak yang paling banyak menarik perhatian dunia adalah rencana Denmark mengenakan pajak atas emisi gas rumah kaca dari peternakan.
Pemerintah Denmark menyepakati kebijakan tersebut pada Juni 2024 sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi sektor pertanian. Sumber emisi yang menjadi perhatian antara lain gas metana dari proses pencernaan hewan ternak dan pengelolaan kotorannya.
Pajak dijadwalkan mulai diterapkan pada 2030 dengan tarif 300 kroner Denmark per ton emisi setara karbon dioksida (CO2e). Tarif tersebut direncanakan meningkat menjadi 750 kroner per ton pada 2035.
Namun, terdapat pengurangan dasar sebesar 60 persen. Karena itu, tarif efektif yang diproyeksikan dibayarkan adalah 120 kroner per ton CO2e pada 2030 dan meningkat menjadi 300 kroner pada 2035.
Kebijakan ini kerap disederhanakan sebagai pajak kentut sapi. Padahal, objek yang diperhitungkan bukan sekadar kentut, melainkan emisi gas rumah kaca dari aktivitas peternakan secara lebih luas. Selain itu, aturan tersebut belum berlaku pada 2026 dan baru dijadwalkan mulai diterapkan pada 2030.
Jika pajak atas perangkat elektronik terdengar aneh, sejarah Rusia menyimpan kebijakan yang tidak kalah unik: pajak jenggot.
Pada akhir abad ke-17, Tsar Peter the Great mendorong masyarakat Rusia mengubah penampilan mereka agar lebih mengikuti gaya Eropa Barat. Salah satu kebiasaannya adalah mendorong laki-laki untuk mencukur jenggot.
Bagi laki-laki yang tetap ingin mempertahankan jenggot, pemerintah memberlakukan pungutan. Mereka yang membayar akan memperoleh semacam token sebagai bukti bahwa sudah memenuhi kewajiban tersebut.
Pungutan ini bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara. Peter the Great menggunakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya modernisasi budaya dan penampilan masyarakat Rusia. Dengan kata lain, mempertahankan jenggot pada masa itu bukan hanya pilihan gaya, tetapi juga bisa berarti mengeluarkan uang lebih banyak.
Pada 1696, pemerintah Inggris memperkenalkan Window Tax atau pajak jendela. Kebijakan ini awalnya dirancang sebagai cara untuk memungut pajak berdasarkan perkiraan nilai dan ukuran rumah.
Semakin banyak jendela yang dimiliki sebuah rumah, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan pemiliknya. Pemerintah menilai jumlah jendela dapat menjadi salah satu petunjuk untuk memperkirakan kemewahan atau nilai sebuah properti.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan. Sejumlah pemilik rumah memilih menutup atau menembok jendela agar jumlahnya berkurang dan tagihan pajak lebih rendah.
Akibatnya, sebagian bangunan menjadi lebih gelap dan memiliki sirkulasi udara yang lebih buruk. Pajak jendela akhirnya dihapus pada 1851.
Kebijakan ini menjadi contoh bagaimana aturan perpajakan yang tampaknya sederhana dapat memengaruhi bentuk bangunan dan bahkan kondisi kesehatan penghuni rumah.
Salah satu pajak paling tidak biasa dalam sejarah berasal dari Kekaisaran Romawi. Pada masa Kaisar Vespasianus sekitar tahun 69 Masehi, pemerintah memungut pajak atas urine yang dikumpulkan dan diperdagangkan.
Pada masa itu, urine bukan sekadar limbah tubuh. Zat tersebut dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan, termasuk mencuci pakaian dan menghilangkan lemak atau kotoran pada bahan tertentu. Karena memiliki nilai ekonomi, urine yang dikumpulkan dari fasilitas umum dapat menjadi sumber pemasukan.
Vespasianus kemudian melihat aktivitas perdagangan tersebut sebagai peluang untuk memperoleh pendapatan negara. Pajak atas urine pun diberlakukan.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan ungkapan Latin pecunia non olet, yang berarti uang tidak berbau. Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa nilai uang tidak ditentukan oleh dari mana sumbernya berasal, termasuk jika diperoleh dari sesuatu yang dianggap menjijikkan.
Beragam contoh tersebut memperlihatkan bahwa pajak dapat dirancang untuk tujuan yang lebih luas daripada sekadar mengisi kas negara. Pajak jenggot di Rusia digunakan untuk mendorong perubahan gaya hidup, pajak kimia di Swedia bertujuan mengurangi paparan bahan berbahaya, sedangkan rencana pajak emisi peternakan di Denmark merupakan bagian dari kebijakan pengendalian perubahan iklim.
Sementara itu, pajak jendela di Inggris dan pajak urine di Romawi menunjukkan bagaimana pemerintah pada masa lalu mencari sumber penerimaan dari aktivitas atau benda yang memiliki nilai ekonomi.
Meski terdengar aneh jika dilihat dari sudut pandang masyarakat modern, setiap kebijakan tersebut lahir dari konteks ekonomi, sosial, dan politik pada zamannya. Pada akhirnya, sesuatu yang dianggap tidak lazim pun dapat menjadi objek pajak ketika pemerintah melihat adanya nilai ekonomi, dampak lingkungan, atau perilaku yang ingin diubah.