Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Ilustrasi
Dream - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bakal mengusulkan adanya masa transisi penerapan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, minimal 10 tahun keanggotaan.
Usulan ini muncul setelah adanya polemik masyarakat terhadap batas minimal waktu pencairan JHT yang dinilai terlalu lama. Publik juga merasa tak pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan baru tersebut.
" Semua keputusan harus terus-menerus disosialisasikan. Kalau jumlah penduduk kita ya pastilah semakin banyak sosialisasi akan semakin baik,” tutur Hanif seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat, 3 Juli 2015.
Hanif mengaku perlu meluruskan persepsi masyarakat terhadap keberadaan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Progam ini pada dasarnya perlindungan bagi para pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia, atau karena memasuki usia tua.
Idealnya, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak masuk dalam skema JHT. Mereka seharusnya dibantu lewat skema pesangon.
“ Jadi beda-beda namanya jaminan sosial, ada program yang memang ditujukan untuk perlindungan sosial, ada juga program yang bertujuan untuk meng-cover pada saat mereka tidak produktif,” ujar Hanif.
Diakui Hanif, dirinya sama sekali tak mengerti masalah yang memicu polemik di masyarakat. Namun memang diakuinya, sosialisasi harusnya menjadi faktor yang diperhatikan.
Menaker juga berjanji akan melapor kepada Presiden terkait kemungkinan memberikan semacam masa transisi untuk sosialisasi ketentuan baru JHT Jamsostek. (Ism)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?