Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kementerian Perhubungan akan memberi sanksi yang tegas kepada perusahaan oto bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang melakukan pelanggaran menaikkan tarif melebihi aturan selama Angkutan Lebaran 2015.
" Untuk AKAP kewenangan penentuan tarif ada di Kementerian Perhubungan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono seperti dikutip dari laman situs Kementerian Perhubungan, Jumat, 3 Juli 2015.
Djoko menjelaskan, tarif untuk angkutan jalan diatur dengan batas atas dan batas bawah. Dalam kondiai ramai seperti masa angkutan lebaran, permintaan angkutan banyak, sehingga memungkinkan perusahaan otobus mengenakan tarif batas atas. Tetapi kenaikan tersebut tidak boleh melebihi batas atas.
" Kami tindak tegas kepada bus yang melanggar tarif. Penerapan sanksi sesuai ketentuan, bisa sampai pencabutan ijin," tegas Djoko yang juga sebagai Kordinator Nasional Angkutan Lebaran 2015.
Dalam pengawasan di lapangan, kata Djoko, pihaknya tidak bisa menyeluruh melakukan pengawasan kepada seluruh bus. Karena itu, ia meminta peran masyarakat melaporkannya jika mengalami atau melihat awak bus AKAP yang melakukan pelanggaran tarif.
" Masyarakat bisa melaporkan melalui sosial media seperti WA dan BBM. Sertakan bukti foto tiket. Akan kami tindak lanjuti," kata Djoko.
Ia mengakui, banyak bus AKAP yang melakukan pelanggaran tarif dengan cara kucing-kucingan, yaitu patuh jika ada pengawasan dan melanggar jika tidak ada pengawasan. " Kami akan pasang jaring yang lebih luas untuk melakukan pengawasan. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada Organda dan perusahaan otobus," papar Djoko.
Data dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Angkutan Lebaran 2013 ditemukan 30 bus dari 23 perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran tarif. Pelanggaran tarif meningkat menjadi 31 bus dari 18 perusahaan otobus pada tahun 2014.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya