Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
IIlustrasi
Dream – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer hingga dosen non-PNS. Bantuannya sebesar Rp1,8 juta akan diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima.
“ Dalam melakukan bansos apa pun, kami selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria,” kata Nadiem dalam teleconference “ Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud” dikutip pada Selasa 17 November 2020.
Untuk bisa memperoleh bantuan subsidi gaji tersebut, para tenaga pendidik dan sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut syarat penerima BSU bagi guru honorer hingga dosen non-PNS.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan PNS
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
“ Supaya adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan yang melimpah,” kata dia.
Selanjutnya Kemendikbud akan membuatkan rekening baru bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. PTK selanjutnya mengakses informasi di info.gtk.kemendikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id. Ini bertujuan untuk menemukan informasi tentang status pencairan bantuan dan rekening bank.
Penerima bantuan nantinya akan diminta menyiapkan dokumen persyaratan penerima BSU, berupa KTP, NPWP, Surat Keputusan Penerima BSU yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Selanjutnya, lanjut Nadiem, penerima bantuan mendatangi bank penyalur untuk mengaktifkan rekening dan menerima bantuan. Penerima ini harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Nadiem mengatakan penerima bantuan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening banknya hingga November 2021. “ Kami memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semua mendapatkan (BSU), misalnya ada kendala teknis,” kata dia.
Bantuan ini, lanjut Nadiem, merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu tenaga pengajar, baik guru honorer maupun dosen, untuk melalui krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream – Ada kabar gembira bagi guru honorer, dosen, hingga tenaga administrasi sekolah di masa pandemi Covid-19. Pemerintah berjanji akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi tenag adidik yang berstatus non-PNS.
“ Kami berencana memberikan bantuan subsidi upah kepada dua juta orang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, dalam teleconference “ Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud”, Selasa 17 November 2020.
Berbeda dengan program yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan, penerima bantuan khusus tenaga didik non-swasta ini akan menerima bantuan senilai Rp1,8 juta namun hanya diberikan satu kali.
Selain guru dan dosen, para penerima subsidi gaji dari Kemendikbud ini meliputi guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Tak hanya di sekolah swasta, kebijakan ini juga akan berlaku untuk tenaga pendidik honorer yang bekerja di sekolah negeri.
“ (Swasta juga) berhak menerima bantuan dari pemerintah,” kata dia.
Kemendikbud menganggarkan dana sebesar Rp3,66 triliun untuk diberikan kepada 2.034.732 orang penerima. Rinciannya penerimanya adalah sebagai berikut:
Pemerintah memberikan bantuan ini untuk memperingan mereka di tengah situasi pandemi. “ Untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai sekolah yang sudah berjasa membantu pendidikan. Tapi, di situasi pandemi, ada berbagai gejolak, tidak hanya pembelajaran, tapi juga ekonomi,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya