Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tahun Depan, Rokok Elektronik Akan Dikenakan Cukai. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Buat Sahabat Dream yang mengkonsumsi rokok elektrik, siap-siap, ya. Tahun depan, pemerintah akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik alias vape.
Tak tanggung-tanggung. Pemerintah akan mengenakan besaran cukai rokok elektrik lebih dari 50 persen.
“ Untuk electric cigarette/vape, sudah diputuskan akan dikenakan cukai pada 1 Juli 2018 sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ini akan disosialisasikan terus,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Kamis 9 November 2017.
Heru mengatakan keputusan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Mereka resah dengan penyalahgunaan rokok elektronik itu. Misalnya, karena harganya murah, rokok elektronik ini dikonsumsi oleh anak-anak SD secara bergantian. Bisa juga mereka patungan membeli vape.
Aturan ini akan mencegah rokok elektronik dikonsumsi oleh konsumen yang berada di bawah umur.
“ Nah, ini dengan harga yang dikoreksi dengan cukai ini akan ada pembatasan-pembatasan lanjutan,” kata dia.
Heru mengatakan aturan ini tak bermaksud untuk mengejar pendapatan, tetapi mengendalikan konsumsi vape.
“ Kami tidak fokus pada berapa jumlah penerimaan tetapi apakah rokok baik yang konvensional maupun yang elektrik ini betul-betul sudah bisa dikendalikan konsumsinya. Dalam arti, dia dikonsumsi oleh orang-orang yang memang diperkenankan atau dengan kata lain tidak dikonsumsi oleh di luar itu seperti anak-anak,” kata dia.
Selain itu, Heru mengungkapkan potensi penerimaan cukai dari rokok elektronik sangat kecil sehingga regulasinya tidak akan dibuat berdiri sendiri namun akan dimasukkan ke dalam golongan hasil tembakau lainnya
“ Ini keputusan bersama yang nanti secara resmi akan diajukan oleh pemerintah. Inilah keputusan bersama pemerintah ini bukan semata-mata keputusan oleh Kementerian Keuangan,” kata dia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya