BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Penjual Harus Mencantumkan Harga Di Setiap Foto Barang Dagangannya. (Foto: Pixabay)
Dream – Toko online sudah menjamur di media sosial. Para pedagang memajang foto-foto dagangan mereka di media sosial, seperti di Instagram dan Facebook.
Di media sosial itu pula semua bisa membaca keterangan tentang barang yang dijual, mulai jenis hingga ukuran. Namun, ada kalanya para pedagang tidak mencantumkan harga.
Model penjualan seperti ini mengharuskan calon pebeli mengirim pesan lewat direct message. Pelanggan harus bertanya harga jual barang-barang itu melalui pesan tersebut karena tidak tercantuum pada 'display'.
Di Malaysia, penjualan model ini dilarang. Kalau melanggar, penjual bisa dikenakan denda senilai ratusan juta rupiah, seperti yang dijatuhkan kepada perusahaan perabot di Seri Kembangan, Selangor.
Dikutip dari Harian Metro, Sabtu 16 Maret 2019, pebisnis ini menggunakan strategi “ kirim DM” karena tidak mencantumkan keterangan lengkap tentang barang dagangannya. Pebisnis ini pun diciduk petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen Selangor.
“ Kami bertemu dengan pemilik usaha dan dia mengakui tidak memamerkan keterangan yang pantas, seperti harga dan spesifikasi barang yang hendak dijual,” kata salah satu pejabat Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, Azman Adam.
Pria berusia 41 tahun itu, kata Azman, dikenakan denda senilai 100 ribu ringgit (Rp348,73 juta) atau dendan 50 ribu ringgit (Rp174,37 juta) dengan kurungan penjara kurang lebih tiga tahun. Denda ini dijatuhkan karena melanggar pasal 145 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
Azman mengaku menerima 7.729 aduan pada 2018 dan 1.195 di antaranya berkaitan dengan jual beli online.
“ Tahun ini, sebanyak 194 aduan sudah diterima yang berkaitan dengan masalah pembelian secara online, seperti penjual tidak mencantumkan harga, terlambat menerima barang, atau barang yang diterima tak sesuai dengan gambar,” kata dia.
Seharusnya, kata Azman, penjual mencantumkan keterangan yang jelas tentang produk yang dijual. Hal ini bertujuan agar hak konsumen tetap terjaga.
Keterangan yang dimaksud adalah nama perusahaan, alamat e-mail, nomor telepon, keterangan singkat tentang barang dagangan, harga, syarat dan ketentuan pembelian, ongkos kirin, dan jaminan pengembalian barang jika barang tidak memuaskan.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
