Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab.go.id)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan koreksi tajam yang dialami Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari terakhir dipicu kepanikan pelaku pasar. Pemerintah memastikan telah menyiapkan beragam instrumen untuk mencegah pelemahan terus berlanjut.
Seperti diketahui, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi tadi, Jumat, 13 Maret 2020 kembali membekukan perdagangan selama 30 menit setelah IHSG kembali tersungkur lebih dari 5 persen. Langkah serupa pertama kali dilakukan jelang sesi penutupan perdagangan BEI kemarin.
“ Sekarang ini, pasar di seluruh dunia mengalami keguncangan, kepanikan. Kepanikan global ini,” kata dia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Jokowi, pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kepanikan investor di pasar modal Indonesia. Dia memastikan pemerintah dan otoritas keuangan akan selalu memantau perkembangan pasar.
Sejumlah kebijakan juga dikeluarkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi masalah yang ada. Salah satunya adalah kebijakan emiten yang bisa membeli kembali sahamnya (buyback) tanpa persetujuan RPUS. BEI juga akan membekukan sementara perdagangan jika IHSG ambles di atas 5 persen.
“ OJK memberikan relaksasi dan kelonggaran. Force-nya cepat," ujarnya.
Dari sisi ekonomi, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan relaksasi pada kewajiban penarikan iuran Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi. Pemerintah memastikan akan menanggung pajak PPh untuk karyawan bergaji di bawah Rp16 juta selama enam bulan.
" BI juga memberikan kelonggaran, relaksasi dalam policy-policy-nya. Pemerintah juga memberikan kelonggaran di pajak dan memberikan insentif-insentif,” kata dia.(sah)
Dream - Bursa saham Indonesia kembali terkena ketentuan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit pada hari ini, Jumat, 13 Maret 2020 usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok di atas 5 persen. Keputusan ini dibuat saat bursa saham Indonesia baru berjalan 15 menit sejak perdagangan dimulai.
" Dengan ini, kami menginformasikan bahwa hari ini, Jumat 13 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09.15.33 waktu JATS,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, di Jakarta, dikutip dari laman idx.co.id.
Yulianto mengatakan pembekuan sementara ini disebabkan oleh penurunan IHSG yang mencapai 5 persen. Pembekuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
![]()
Dalam keputusan ini, jika terjadi penurunan tajam dalam 1 hari bursa yang sama, ditetapkan penghentian perdagangan selama 30 menit kalau indeksnya turun 5 persen. Kemudian dilakukan lagi 30 menit jika turun 10 persen. Ditetapkan juga trading suspend jika IHSG melorot sampai 15 persen.
“ Perdagangan akan dilanjutkan pukul 09:45:33 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” kata dia.
Saat perdagangan kembali dibuka pukul 09.45 WIB, laju IHSG kembali sempat bergerak menguat. Namun laju penguatan itu hanya berjalan sementara. Sekitar pukul 10.05, laju IHSG kembali bergerak melemah.
IHSG bahkan kembali terpuruk 5 persen saat perdagangan berlangsung pada pukul 10.31 WIB. Hingga saat ini laju IHSG masih bergerak fluktuatif. (Sah)
Dream - Pemerintah mengkaji pembebasan atau penundaan pengenaan kewajiban iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 13 Maret 2020, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan kementeriannya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
" Yang BPJS, juga kita akan mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS,” kata Susiwijono, di Jakarta.
Dia mengatakan ada banyak program di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Pensiun dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pemerintah akan melihat program yang mana yang bisa mendorong stimulus.
“ Kami mau lihat dulu mana-mana yang bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi,” kata Susiwijono.
Dengan adanya aturan ini, nilai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun.
" Estimasi ini berdasarkan kinerja perusahaan tahun 2019," kata dia.
Dengan adanya relaksasi ini diperkirakan akan menambah daya beli masyarakat. Selain itu, perusahaan manufaktur juga mendapat tambahan tenaga karena tidak perlu menyisihkan dana untuk membayar pajak pekerja.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Dream - Pemerintah sedang mempersiapkan stimulus kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona.
Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
“ Tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan mencakup PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 12 Maret 2020.
![]()
Tak hanya PPh21, pemerintah juga menangguhkan PPh pasal 22 impor dan PPh 25 dengan kurun waktu enam bulan. Sri Mulyani akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk payung hukum PPh 22 dan 25.
" Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan stimulus ini diberikan sebagai respon memperkuat daya beli. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong sisi penawaran dan permintaan.
" Jadi begitu nanti kita bikin nanti dalam enam bulan kita review lagi efeknya (insentif virus corona) seperti apa," kata Airlangga.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya