Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kementerian Perhubungan menurunkan tarif kereta api (KA) kereta ekonomi antar kota. Tarif baru kelas ekonomi ini berlaku mulai 1 Juli 2016.
" Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) yang telah ditetapkan pada 1 April 2016," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulisnya yang diterima Dream, Jumat 3 Juni 2016.
Hemi mengatakan peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif KA kelas ekonomi yaitu Permenhub nomor PM 23 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016.
Permenhub tersebut mengatur tarif kereta api pelayanan kelas ekonomi yang terdiri atas KA antarkota dan KA perkotaan. Untuk KA perkotaan baik di Jabodetabek maupun di kota-kota lainnya di Indonesia, tarifnya tidak mengalami penyesuaian atau tetap.
Khusus KA perkotaan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, yaitu dari tarif semula Rp2 ribu per jarak 1-25 Km pertama, mengalami kenaikan menjadi Rp 3000 per jarak 1-25 Km pertama. Sedangkan untuk tarif 10 Km berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp1 ribu dan berlaku setiap kelipatan, yaitu 10 km selanjutnya.
" Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp2 ribu, sedangkan jarak sedang tarifnya turun Rp1 ribu," kata dia.
Misalnya, KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng-Pasar Senen tarifnya turun Rp111 ribu menjadi Rp109 ribu dan tarif KA Brantas jurusan Kediri-Pasar Senen turun dari Rp86 ribu menjadi Rp84 ribu. Sementara itu, KA jarak sedang seperti KA Tegal Ekspress Pasar Senen-Tegal tarifnya turun dari Rp50 ribu menjadi Rp49 ribu.
Tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan asuransi yang telah diatur dalam undang-undang. Jika ada tambahan biaya diluar asuransi yang dimasukan kedalam komponen sehingga mempengaruhi tarif, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.
" Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya