Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kebijakan tax amnesty yang diberlakukan pemerintah tengah gugatan. Ada sebagian pihak yang mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para penggugat beralasan kebijakan ini menimbulkan perlakukan diskriminatif. Kebijakan terebut dinilai hanya menguntungkan wajib pajak golongan atas, sementara golongan menengah ke bawah harus menanggung bebannya.
Terkait gugatan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastedi mengatakan akan tetap menghadapi para penggugat dengan bijak.
" Nggak apa-apa. Kami akan menanggapinya secara bijak," ujar Ken Dwijugiastedi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Ken mengatakan, pemerintah akan menjelaskan aturan turunan dari payung hukum tersebut. Ini termasuk aturan terbaru Ditjen Pajak, yaitu Perdirjen Pajak No. 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
" Tax amnesty ini bukan untuk mendongkrak popularitas Ditjen Pajak, namun untuk kepentingan negara," kata dia.
Salah satu organisasi yang mengajukan gugatan ke MK adalah Muhammadiyah. Mereka menilai payung hukum kebijakan tax amnesty memunculkan keresahan di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah yang setiap saat berpotensi menjadi korban salah sasaran.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan, tax amnesty bukan program yang salah sasaran. Menurut dia, Ditjen Pajak tak pernah menyosialisasikan tax amnesty kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, seperti pedagang pasar, nelayan, dan buruh.
" Jangan sampai ada pemahaman, besar nggak dapat lalu menyasar ke bawah," kata Hestu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya