Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran investasi yang mengiming-imingi keuntungan fantastis. Tindakan kewaspadaan ini sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjerat dalam investasi bodong, atau produk investasi yang tidak mendapatkan pengawasan dan pengaturan dari OJK.
" Hati-hati kalau dapat tawaran yang menggiurkan. Tanya punya izin menjadi pelaku jasa keuangan dari OJK. Ini bisa ditanyakan ke layanan OJK di nomor telepon 500655," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.
Menurut dia, bila usaha itu tidak memiliki izin maka jangan ikut berinvestasi. " Karena tidak ada yang mengatur dan tidak ada yang mengawasi," tegasnya.
Kusumaningtuti mengungkapkan, sejak akhir Maret hingga akhir Juli 2014, pihaknya telah menerima sebanyak 126 laporan masyarakat. Laporan yang menanyakan tentang organisasi atau badan yang menarik investasi dari masyarakat.
" Mereka menanyakan soal ada izin atau tidak, legal atau tidak. Biasanya yang memberikan keuntungan hingga 30 persen ini di luar kewajaran. Awalnya dapat, tapi ke depannya hati-hati. Ada juga dari 700 kasus investasi bodong ini, ada izinnya tapi disalahgunakan," paparnya.
OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak guna mencegah beredarnya informasi investasi dari lembaga atau organisasi yang tidak memiliki izin pelaku jasa keuangan. " Informasinya kan di mana, kalau dari luar negeri yang berhak mengaturnya itu Kominfo. Ada juga Satgas Waspada Investasi yang terdiri tidak hanya dari OJK," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya