Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Menetri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Dream – Belakangan ini, penenggelaman kapal pencuri ikan menjadi perdebatan di kalangan menteri. Perdebatan ini bermula ketika seorang menteri meminta untuk menghentikan penenggelaman kapal pencuri asing dihentikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyetop penenggelaman kapal.
Dia meminta Susi untuk fokus meningkatkan ekspor ikan. “ Misalnya, ikan napoleon yang ditangkar di Natuna ada 35 ribu, bisa juga diekspor,” kata Luhut.
Menanggapi permintaan Luhut, pendiri Susi Air itu mengatakan penenggelaman kapal pencuri ikan bukanlah kebijakan dirinya. Melainkan amanat dari Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“ Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada keputusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri,” tulis Susi dalam akun Twitternya, @susipudjiastuti.
Susi menenggelamkan kapal dengan membakar kapal nelayan asing. Penenggelaman terjadi pertama kali pada 2015.
Ketika penenggelaman kapal itu benar-benar dilakukan, aksi ini menjadi heboh. Kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan dikritik sana-sini.
Ada yang menyebut tindakan Indonesia ini adalah perbuatan zalim dan ada pula yang melarang nelayannya untuk mencari ikan di perairan Indonesia.
Tapi, tahukah Sahabat Dream, bahwa Indonesia bukan negara satu-satunya yang menenggelamkan kapal maling ikan.
Coba tebak, negara mana itu?
© Dream
Malaysia.
Negeri Jiran ini juga punya kebijakan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing. Setelah ditangkap dan diproses hukum, negara ini menenggelamkan kapal dengan cara melubangi kapal pencuri ikan.
Pernyataan ini dikatakan oleh Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim.
“ Di Malaysia, (kapal pencuri ikan) tak kami ledakkan, tapi ditebuh lubang (dilubangi),” kata Hashim di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 12 Maret 2015 lalu.
© Dream
Dream - Tahun 2017, Kementerian Perikanan dan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) pertama kali menenggelamkan kapal dengan membakar kapal.
Penenggelaman kapal dengan dibakar ini dilakukan di Tok Bali, Kelantan, Malaysia. MMEA Deputy Director General, Mohd Taha Ibrahim, mengatakan penenggelaman kapal dengan dibom ini merupakan yang pertama kali.
Bangkai kapal itu nantinya akan menjadi rumpon yang akan menjadi tempat ikan untuk berkembang biak.
“ Penenggelaman kapal menjadi cara alternatif untuk menyampaikan pesan yang jelas bagi masyarakat lokal dan dunia bahwa pemerintah selalu waspada dan serius terhadap pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing,” kata Ibrahim dikutip dari New Straits Times. (ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya