Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi PNS.
Dream – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai surat pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang beredar di media sosial. Kementerian ini menegaskan surat itu adalah palsu.
Kementerian PANRB meminta masyarakat untuk lebih cermat dan tak mudah percaya dengan kabar yang tak jelas kebenarannya.
“ Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis 11 Januari 2018.
Herman mengatakan pengangkatan CPNS ini dilakukan berdasarkan proses. Pengangkatan CPNS ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Herman meminta masyarakat agar mencari tahu kebenaran pengangkatan CPNS di laman resmi Kementerian PANRB, yaitu www.menpan.go.id.
“ Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes,” kata dia.
© Dream
Surat bodong yang mengatasnamakan Kementerian PANRB berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.
Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu, ada tanda tangan Menteri PANRB, Asman Abnur. Tertera pula jumlah formasi yang diajukan oleh jumlah formasi 104.290 untuk pemerintah kota dan daerah.

Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya