Badan Kepegawaian Negara Merilis Aturan Baru Tentang Cuti PNS. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur pemberian cuti kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dilansir setkab.go.id, Rabu 10 Januari 2018, peraturan itu menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan cuti PNS dan bisa mendelegasikan pemberian cuti kepada pejabat di lingkungannya.
“ Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian/lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, kecuali di luar tanggungan negara,” bunyi diktum II poin 5 lampiran regulasi ini.
Ada jenis cuti PNS yang tercantum dalam regulasi ini, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Misalnya, untuk cuti tahunan, PNS dan CPNS yang bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus, mendapatkan 12 hari cuti. Permintaan cuti yang bisa diberikan, paling kurang 1 hari kerja.
Cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya dan jangka cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
“ Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 9 peraturan ini.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Peraturan ini juga menegaskan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
Selanjutnya, hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan tahun berjalan.
Mengenai PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah atau dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut peraturan ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan cuti tahunan.
Regulasi ini diteken oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada 21 Desember 2017. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media