Catat! Tanggal 2 Januari Bukan Cuti Bersama

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 28 Desember 2017 10:42
Catat! Tanggal 2 Januari Bukan Cuti Bersama
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk.

Dream – Pemerintah menegaskan tanggal 2 Januari 2018, semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Sebab, tanggal 2 Januari bukan cuti bersama.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur.

“ Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, dikutip pada Kamis 28 Desember 2017.

Dia berkata penegasan ini menjawab banyak pertanyaan tentang status tanggal 2 Januari 2018 termasuk cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, dan No. 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditandatangani oleh MenPAN RB, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan  Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Ada 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.

“ Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” kata dia.

Selain sanksi untuk mereka yang tak masuk tanggal 2 Januari, Asman juga berkata ada juga hukuman yang akan diberikan bagi mereka yang bolos pada hari kejepit.

“ Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017. Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar, ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” kata dia.

(Sah)

1 dari 3 halaman

Hore! Ini Daftar Resmi Hari Libur & Cuti Bersama 2018

Hore! Ini Daftar Resmi Hari Libur & Cuti Bersama 2018 © Dream

Dream – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 4 Oktober 2017, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, No. 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.  

Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 ini terdiri atas 16 hari libur nasional dan cuti bersama 5 hari.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari cuti bersama tahun 2018 berkurang satu hari. Tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan enam hari cuti bersama setelah menambahkan cuti tahun baru 2017 dan tambahan satu hari cuti bersama Lebaran. 

Sementara jumlah hari libur bersama masih sama dengan tahun lalu.

Berikut ini adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

2 dari 3 halaman

Hari Libur Nasional 2018

Hari Libur Nasional 2018 © Dream

Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi

Jumat, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

Jumat, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih

Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562

Jumat, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

Jumat – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

Jumat, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah

Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah

Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal

3 dari 3 halaman

Cuti Bersama 2018

Cuti Bersama 2018 © Dream

Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;

Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Beri Komentar