Regulasi Tunjangan Satpol PP Telah Dirilis.
Dream – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menjelang Tahun Baru 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan jabatan kepada Satpol PP mulai 2018.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan dan Fungsional Pamong Praja yang ditandatangani Jokowi pada 20 November 2017 lalu. Dalam ketentuan ini, Satpol PP mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Di bidang keahlian, Satpol PP tingkat madya mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,26 juta per bulan, tingkat muda Rp960 ribu, dan pertama Rp540 ribu. Untuk bidang fungsional keterampilan, Satpol PP penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp780 ribu, pelaksana lanjutan Rp360 ribu, dan pemula Rp300 ribu.
“ Pemberian tunjangan polisi pamong praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 102 Tahun 2017 ini, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 18 Desember 2017.
Tunjangan ini akan berakhir jika PNS diangkat dalam jabatan struktural maupun fungsional lain. Juga karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7.
Sekadar informasi, regulasi ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly terhitung sejak 22 November 2017.
(Sah)
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal