Regulasi Tunjangan Satpol PP Telah Dirilis.
Dream – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menjelang Tahun Baru 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan jabatan kepada Satpol PP mulai 2018.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan dan Fungsional Pamong Praja yang ditandatangani Jokowi pada 20 November 2017 lalu. Dalam ketentuan ini, Satpol PP mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Di bidang keahlian, Satpol PP tingkat madya mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,26 juta per bulan, tingkat muda Rp960 ribu, dan pertama Rp540 ribu. Untuk bidang fungsional keterampilan, Satpol PP penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp780 ribu, pelaksana lanjutan Rp360 ribu, dan pemula Rp300 ribu.
“ Pemberian tunjangan polisi pamong praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 102 Tahun 2017 ini, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 18 Desember 2017.
Tunjangan ini akan berakhir jika PNS diangkat dalam jabatan struktural maupun fungsional lain. Juga karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7.
Sekadar informasi, regulasi ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly terhitung sejak 22 November 2017.
(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
