7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kini, Penumpang Pesawat Bisa Menggunakan Surat Keterangan Sehat Agar Bisa Terbang.
Dream – Sektor transportasi kembali beroperasi pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya darat, moda transporasi udara juga mulai membuka jadwal penerbangan ke berbagai kota.
Pembukaan kembali jadwal penerbangan juga diikuti dengan relaksasi ketentuan bagi para penumpang yang diatur pemerintah. Sebelumnya para penumpang diwajibkan mengantongi hasil tes PCR jika ingin bepergian dengan angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan calon penumpang bisa melampirkan hasil tes rapid atau surat kesehatan yang terakreditasi oleh Kemenkes.
Mengutip laman Merdeka.com, Rabu 10 Juni 2020, selama ini banyak calon penumpang mengeluhkan biaya tes PCR yang relatif mahal. Alasan lain adalah masih banyak daerah yang belum memiliki fasilitas untuk melakukan tes PCR.
Novie menambahkan, jika suatu daerah tak memiliki fasilitas PCR dan rapid test, calon penumpang pesawat terbang bisa menggunakan surat kesehatan.
“ Tentu saja (dari layanan kesehatan) yang sudah terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan,” tambah Novie.
Penumpang domestik bisa menggunakan hasil tes PCR untuk bepergian dengan pesawat dengan masa berlaku 7 hari. Sementara hasil rapid bisa digunakan dengan masa berlaku 3 hari.
" Yang terakhir adalah surat kesehatan dokter yang terakreditasi,” kata Novie dalam konferensi pers.
Dia menambahkan, pihak maskapan penerbangan juga dapat menyediakan layanan rapid bagi penumpangnya. Fasilitas ini bisa disediakan dengan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
" Apabila airlines melaksanakan rapid sehingga menjadi terintegrasi, saya rasa nggak masalah, yang penting memenuhi persyaratan SE 7 gugus tugas," kata Novie.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?