Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Uang Hilang (sumber: Http://www.observer.com)
Dream - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menandai perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-69 dengan mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp 100.000. Uang baru ini menandakan era baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jauh sebelum munculnya uang baru ini, BI sudah mengeluarkan beragam uang kertas dan uang logam sebagai alat transaksi pembayaran yang sah. Namun seiring waktu, uang-uang itu pun harus dicabut peredarannya dan digantikan uang baru.
Dikutip dari laman BI, bank sentral telah banyak mengumumkan beberapa uang rupiah yang akan dicabut dan ditarik dari peredaran. Sedikitnya, terdapat 36 jenis rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masyarakat diharapkan bisa menukarkan uang tersebut hanya di BI.
Dari 36 jenis rupiah ini, ada 13 uang rupiah yang akan ditarik dengan masa penarikan tertentu.
Sekadar untuk mengenang masa lalu,berikut adalah beberapa uang-uang logam yang pernah dipakai penduduk Indonesia.
1. Uang logam yang dicabut 30 November 2006 dengan jangka waktu penukaran 30 November 2016
- Rp 5/ TE 79

- Rp 50/ TE 91

- Rp 100/ TE 91

2. Uang logam yang dicabut 15 November 1996 dengan jangka waktu penukaran 14 November 2029
- Rp 2/ TE 70

- Rp 10/ TE 71

- Rp 10/ TE 74

- Rp 10/ TE 79

Selain itu, ada juga uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih dapat ditukarkan di bank umum atau di BI. Dari 5 uang rupiah, terdapat 1 uang logam, yaitu Rp 25 tahun edaran 1991. Uang logam yang telah dicabut peredarannya pada 31 Oktober 2010, dapat ditukarnya di kantor wilayah BI atau bank umum paling lambat 30 Agustus 2015. Sementara penukaran di kantor pusat BI dibatasi sampai 30 Agustus 2020.

Sebagai informasi, para pemilik uang logam `antik` ini bisa menukarkan uang logam di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwBIDN), maupun di Bank Umum. Jadwal batas waktu penukaran masing-masing instansi ini diatur berbeda-beda dengan periode terlama di KPBI.
Untuk melihat informasi lengkapnya, bisa diperoleh di website BI atau link ini http://bit.ly/1mLXIhb (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya