Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Saat Meresmikan Proyek Rumah DP Nol Rupiah (Jakarta.go.id)
Dream - Bank Indonesia (BI) menegaskan keputusan untuk melonggarkan kebijakan Loan To Value (LTV) dibuat untuk menggejot sektor ekonomi lain. Salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan bank sentral ini adalah tidak diaturnya ketentuan batas minimal uang muka untuk rumah pertama.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filiangningsih Hendarta menjelaskan, BI telah mempertimbangkan empat alasan sebelum memutuskan melonggarkan kebijakan LTV.
" Yang pertama, ada supply and demand," kata Filiangningsih dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
Alasan kedua yang diambil BI adalah kemampuan masyarakat untuk membayar uang muka maupun cicilan dari kredit pemilkan rmah (KPR).
Dari sisi perbankan, BI juga menganggap banyak bank yang masih bisa mengatur risiko jika kebijakan LTV diperlonggar.
Untuk diketahui, BI tak serta merta memberlakukan kebijakan LTV baru ini pada semua bank. BI mensyaratkan bank boleh menerapkan kebijakan pelonggaran LTV jika rasio penyaluran kredit bermasalah di bawah 5 persen.
Syarat kedua adalah asio NPL terhadap KPR gross harus di bawah 5 persen.
Filia melanjutkan pertimbangan terbesar dari pelonggaran kebijakan LTV adalah sektor properti yang memiliki multiplier effect (efek lanjutan) pada sektor ini. Bisnis properti secara tidak langsung akan menggerakkan sektor-sektor ekonomi lain seperti jasa dan konstruksi.
" Semuanya jalan. Oleh karena itu, kami melonggarkan aspek prudensial," kata dia.
Sekadar informasi, BI membebaskan aturan uang muka untuk rumah pertama, sedangkan rumah kedua, ketiga, dan seterusnya tetap minimal 15 persen.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan