Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bank Indonesia Melonggarkan Kebijakan LTV.
Dream – Kabar baik bagi Sahabat Dream yang ingin membel rumah pertama. Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) yang salah satunya membebaskan ketentuan batas minimal uang muka untuk rumah pertama.
Sekadar informasi, selama ini BI menetapkan ketentuan batas minimal aturan rumah rumah pertama sebesar 10 persen dari harga rumah.
“ Jadi, kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 30 Juni 2018.
Dengan ketentuan baru ini, bank sentral menyerahkan manajemen risiko kepada masing-masing bank.
Namun ketentuan itu tak berlaku untuk rumah kedua dan ketiga yang pada awalnya ditetapkan minimal uang muka sebesar 10 persen dan 15 persen. Kini, uang muka untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya ditetapkan sebesar 15 persen.
Perry mengharapkan pelonggaran LTV ini bisa menggenjot sektor kredit dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentiment global.
“ Kenapa demikian? Kalau kredit properti meningkat, akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan, dan sebagainya,” kata dia.
Perry mengatakan ada syarat bagi bank yang ingin menerapkan kebijakan pelonggaran LTV ini. Pertama, rasio penyaluran kredit bermasalah harus di bawah 5 persen. Kedua, rasio NPL KPR gross juga harus di bawah 5 persen.
“ Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

