Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bank Indonesia (BI) Akan Melonggarkan Aturan Loan To Value Dan Financing To Value Bulan Depan. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) akan melonggarkan aturan pembayaran uang muka (down payment/DP) rumah. Caranya, dengan melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) dan financing to deposit value (FTV).
“ Bank Indonesia juga menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi LTV,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, di Jakarta, dikutip dari laman www.bi.go.id, Sabtu 30 Juni 2018.
Agusman mengatakan kebijakan ini akan diterapkan pada sektor properti. Aturan ini akan berlaku per 1 Agustus 2018. Aturan pelonggaran LTV dan FTV ini memperhatikan tiga aspek.
“ (Yaitu), pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta penyesuaian sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional,” kata dia.
Direktur Utama PT BRIsyariah Tbk, Moch. Hadi Santoso, akan memperhatikan dulu rencana pelonggaran FTV ini. Sebab, pelonggaran FTV ini akan berdampak kepada besaran pembiayaan rumah nantinya.
“ Kami melihat dulu bagaimana bebannya kepada masyarakat,” kata Hadi di Jakarta, ditulis Sabtu 30 Juni 2018.
Sekadar informasi, BI mengeluarkan Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). Di aturan ini, tertulis bahwa bank memberikan kredit properti dan pembiayaan properti sebesar 85-90 persen untuk rumah pertama, 80-90 persen untuk rumah kedua, dan seterusnya. Untuk informasi selengkapnya, lihat gambar di bawah ini. (ism)

(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya