Hore! Batas Minimal Uang Muka Rumah Pertama Dihapus, Tapi...

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 2 Juli 2018 08:45
Hore! Batas Minimal Uang Muka Rumah Pertama Dihapus, Tapi...
Bank sentral ini melonggarkan kebijakan LTV.

Dream – Kabar baik bagi Sahabat Dream yang ingin membel rumah pertama. Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) yang salah satunya membebaskan ketentuan batas minimal uang muka untuk rumah pertama.

Sekadar informasi, selama ini BI menetapkan ketentuan batas minimal aturan rumah rumah pertama sebesar 10 persen dari harga rumah.

“ Jadi, kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 30 Juni 2018.

Dengan ketentuan baru ini, bank sentral menyerahkan manajemen risiko kepada masing-masing bank.

Namun ketentuan itu tak berlaku untuk rumah kedua dan ketiga yang pada awalnya ditetapkan minimal uang muka sebesar 10 persen dan 15 persen. Kini, uang muka untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya ditetapkan sebesar 15 persen.

Perry mengharapkan pelonggaran LTV ini bisa menggenjot sektor kredit dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentiment global.

“ Kenapa demikian? Kalau kredit properti meningkat, akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan, dan sebagainya,” kata dia.

Perry mengatakan ada syarat bagi bank yang ingin menerapkan kebijakan pelonggaran LTV ini. Pertama, rasio penyaluran kredit bermasalah harus di bawah 5 persen. Kedua, rasio NPL KPR gross juga harus di bawah 5 persen.

“ Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018,” kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)

Beri Komentar