Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Perusahaan Teh Sariwangi Dinyatakan Pailit. (Foto: Pixabay)
Dream – Kabar mengejutkan datang dari PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA). Sariwangi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Pemilik brand teh celup, Sariwangi, PT Unilever Indonesia Tbk, mengaku pernah bekerja sama dengan SAEA untuk memproduksi teh bermerek SariWangi. Kini, keduanya sudah tak terlibat kerja sama apa apun.
“ Saat ini, Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apa pun dengan SAEA,” tulis penryataan resmi Unilever di akun resmi Facebook @unileverid, Kamis 18 Oktober 2018.
Perusahaan consumer good ini menyebut penetapan status pailit kepada SAEA tak berpengaruh terhadap produksi SariWangi.
" Unilever tetap memproduksi SariWangi sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi," tulis perusahaan.
Seperti dilansir Liputan6.com, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Indorub Sumber Wadung. Sariwangi dan Indorub resmi berstatus pailit.
“ Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim, di Jakarta, kepada Liputan6.com, Kamis 18 Oktober 2018.
Swandy mengatakan Sariwangi dan Indorub lalai menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disepakati pada 9 Oktober 2015.
Di PKPU, Sariwangi terlilit utang Rp1 triliun, sementara Indorub berutang Rp33,71 miliar ke sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.
Sampai 21 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp288,93 miliar kepada Sariwangi dan Rp33,82 miliar kepada Indorub. Angka ini termasuk bunga yang harus dibayarkan dua perusahaan ini.
“ Sariwangi tidak pernah membayar ciciln dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih,” kata dia.
Aset-aset kedua perusahaan akan dilelang agar Sariwangi dan Indorub bisa membayar utang. “ Dari hasil kurator, asetnya dilelang untuk membayarkan utang,” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Nurseffi Dwi Wahyuni)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya