5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Dokter Terawan Agus Putranto (Foto: TNI AD.mil.id)
Dream - Status Dokter Terawan Agus Putranto tengah menjadi sorotan. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memutuskan untuk membekukan izin praktik dokter yang bekerja di RSPAD Gatot Subroto Jakarta itu.
Dalam surat sanksi untuk Dokter Terawan yang beredar hari ini 2 April 2018, berisi pernyataan pemecatan dari keanggotan IDI selama 12 bulan, atau setahun terhitung sejak 26 Februari 2018.
IDI menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran yang cukup berat. Hal tersebut tercantum pada poin nomor tiga bagian keputusan.
" Pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 (dua belas) bulan dimulai 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya..." tertulis dalam surat yang beredar dan ditandatangani Ketua MKEK IDI Prio Sidipratomo, dalam surat PB IDI yang diperuntukkan ke Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.
Dalam surat itu, Prio meminta seluruh jajaran PB IDI dari wilayah sampai cabang serta PDSRI sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini.
Penetapan rehabilitasi nama baik juga diberikan setelah Dokter Terawan menjalankan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI.
Dari keterangan dalam surat tersebut dr. Terawan diduga menerapkan tindakan terapi pengobatan yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) terhadap stroke iskemik kronik.
Pelanggaran yang terjadi yakni mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Dalam surat juga disebut dr Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based (EBM)-nya serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan BW.
Menanggapi hal ini, dr. Terawan belum memberikan pernyataan resminya. Sang dokter juga tetap menjalani praktik dan menangani pasien.
Saat dihubungi tim Health Liputan6.com, stafnya mengungkap kalau dr. Terawan sedang menangani pasien.
" Ini lagi ada pasien. Saya kurang tahu," ujar staf tersebut.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?