Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 16 Januari 2024 09:00
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

1 dari 12 halaman

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah © Dream

2 dari 12 halaman

© Dream

Dream - Ada banyak persiapan dan syarat penting sebelum melakukan ibadah haji.  Salah satunya adalah sebelum melakukan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

3 dari 12 halaman

© Dream

Syarat pemeriksaan kesehatan (istithaah) tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

4 dari 12 halaman

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” 

image" /> © Dream

ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, dikutip dari kemenag.go.id.

5 dari 12 halaman

Pelunasan Tahap Pertama

Setelah syarat tersebut terpenuhi, baru lakukan pelunasan. Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024.

Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
  • Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.
  • Jemaah haji reguler cadangan.

6 dari 12 halaman

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini.

" Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” ujar Anna Hasbie.

7 dari 12 halaman

Lakukan Pelunasan

Jemaah diimbau segera melakukan pelunasan, namun syarat pemeriksaan kesehatan harus terpenuhi.

" Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” kata Anna.

8 dari 12 halaman

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

9 dari 12 halaman

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

10 dari 12 halaman

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
11 dari 12 halaman

  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa ya, Sahabat Dream.

Sumber: Kemenag.go.id.
12 dari 12 halaman

© Whatsapp channel Dream 2023 maverick

Beri Komentar