Ilustrasi
Dream - Kini, semakin mudah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung ke Australia. Pasalnya, pemerintah Australia berencana memberlakukan peraturan visa baru bagi WNI. Proses pengajuan permohonan visa Australia pun akan menjadi lebih sederhana bagi wisatawan dan pebisnis Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia, Petter Dutton; Menteri Perdagangan dan Investasi Australia, Andrew Robb; serta Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional, Richard Colbeck, mengumumkan rencana terbaru itu dalam Pekan Bisnis Indonesia-Australia di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mulai 1 Desember 2015, warga Indonesia bisa mengajukan visa 'Multiple Entry' (bebas keluar masuk sampai batas akhir visa) ke Australia dengan durasi 3 tahun.
" Prakarsa ini akan menguntungkan Indonesia dan Australia seiring dengan upaya kami memajukan hubungan bisnis dan wisata yang lebih kukuh antara kedua negara," ujar Menteri Dutton seperti dikutip dari siaran pers tertulis.
Visa Multiple Entry ini ditujukan bagi pemohon visa berkunjung ke Australia dengan durasi tinggal maksimal per kunjungan 3 bulan. Dan ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tak bergantung jenis paspornya.
Selain itu, pada tahun 2017 nanti, pemerintah Australia juga akan memperluas pengajuan permohonan visa online kepada warga Indonesia sehingga membuat proses pengajuan visa Australia menjadi lebih sederhana bagi WNI.
Pengajuan visa online akan menggunakan akses yang beroperasi 24 jam sehari nonstop. Fasilitas ini akan melayani pembayaran biaya visa secara elektronik serta memberi kemudahan dalam memeriksa status pengajuan visa online. (Ism)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur