Foto Ilustrasi (aliexpress.com)
Dream - Kaum hawa mengenakan perhiasan seperti gelang atau kalung memang diperbolehkan dalam Islam. Meski begitu, tidak boleh terlalu berlebihan dan harus menutup aurat.
Tapi bagaimana dengan kaum laki-laki? Meski kalung yang digunakan bukan terbuat dari emas dan memakainya disimpan di dalam baju atau kaos?
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memberikan penjelasan terkait persoalan itu. Seperti apa? Simak di sini. (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitarmu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!