Foto Ilustrasi (aliexpress.com)
Dream - Kaum hawa mengenakan perhiasan seperti gelang atau kalung memang diperbolehkan dalam Islam. Meski begitu, tidak boleh terlalu berlebihan dan harus menutup aurat.
Tapi bagaimana dengan kaum laki-laki? Meski kalung yang digunakan bukan terbuat dari emas dan memakainya disimpan di dalam baju atau kaos?
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memberikan penjelasan terkait persoalan itu. Seperti apa? Simak di sini. (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitarmu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget