Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
Ini Besaran Fidyah Untuk Ibu Hamil Atau Menyusui
Dream - Puasa Ramadan wajib bagi umat Islam yang telah dewasa dan sehat jasmani dan akal. Adakalanya muslim tak bisa melaksanakan puasa Ramadan sebulan penuh.
Alasan diperbolehkannya seorang muslim atau muslimah tak berpuasa ramadan bisa karena dalam perjalanan jauh, sedang sakit, atau alasan yang dibenarkan secara syariah. Seperti hamil dan menyusui untuk wanita.
Bagi wanita produktif, puasa sulit dilakukan karena datang bulan. Di sisi lain, perempuan hamil atau menyusui boleh tak berpuasa selama dikhawatirkan mengancam kesehatan ibu dan atau bayinya.
Asumsi ini harus berdasarkan diagnosis medis atau kondisi sakit yang di luar kebiasaan. Meski diberi kelapangan untuk tak berpuasa Ramadan, Allah SWT tetap mewajibkan ibu hamil atau menyusui membayar utang puasa di bulan lain.
Bila puasa dikhwatirkan hanya mengancam keselamatan bayi, ibu juga harus membayar fidyah selain mengganti di bulan lain.
Ada beberapa pendapat mengenai besaran fidyah. Tetapi pendapat yang paling kuat adalah 1 mud atau 0,65 kg, sekitar tiga perempat liter makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid.

Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan untuk melaksanakan kafarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadis menyebutkan karena laki-laki tersebut tidak mampu, ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.
1 sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin. Jumlah ini setara dengan mengganti puasa dua bulan. Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau tiga per empat Liter.

Tetapi, pembayaran fidyah tak harus berupa makanan pokok. Bila si fakir miskin yang akan menerima fidyah ternyata sudah mempunyai cukup makanan pokok maka dapat diganti dalam bentuk uang.
Tujuannya agar uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Tetapi bila dikhawatirkan penerima akan memanfatkan uang fidyah tidak dengan bijak, maka sebaiknya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Advertisement
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai

Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah

5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula

Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A