Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Facebook @HumasJabar
Dream - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah habis masa berlakunya tapi takut datang ke kantor Samsat? Jangan panik dulu. Kamu bisa membayar pajak motor atau mobil melalui fasilitas online yang disediakan pemerintah daerah maupun pusat.
Pengelola akun Instagram @humaspajakjakarta menyampaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saat ini sudah dapat dilakukan secara online
Kamu bisa memilih dua cara pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online melalui e-Samsat atau Aplikasi Samsat Online Nasional. Namun fasilitas ini hanya bisa digunakan pemilik kendaraan yang maksimal mempunya tunggakan di bawah satu tahun.
Pemilik juga harus memastikan sepeda motor atau mobil mereka adalah atas nama pemilik pribadi.
Setelah dua syarat itu terpenuhi, kamu harus mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan pembayaran pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat. Dokumen-dokumen untuk penukaran STNK adalah sebagai berikut :
1. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Struk pembayaran
5. Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan
Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui Aplikasi Samsat Online Nasional, kamu harus terlebih dahulu mengunduh Aplikasi Samsat Online Nasional yang tersedia di Play Store.
Untuk cara pembayarannya sendiri, bagi yang melalui e-Samsat dapat langsung melalui menu PKB di ATM, Mobile Banking, Internet Banking di Bank yang bekerja sama.
Untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa ditukarkan bukti bayar ke kantor Samsat di mana objek pajak terdaftar.
Sementara itu, untuk cara pembayaran PKB di Samsat Online Nasional bisa dengan membuat kode bayar melalui aplikasi Samolnas, kemudian lakukan pembayaran melalui ATM, Mobil Banking, atau e-commerce yang telah bekerja sama.
View this post on Instagram
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya