Pengemudi Skuter Listrik Minimal Harus Berusia 17 Tahun

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 27 November 2019 16:36
Pengemudi Skuter Listrik Minimal Harus Berusia 17 Tahun
Aturan mengenai skuter listrik sebentar lagi akan diterbitkan Kemenhub.

Dream - Pengguna skuter listrik yang sedang jadi mode alternatif di ibukota sebaiknya mulai sekarang melarang buah hatinya yang masih kecil menggunakan alat ini di jalanan. Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) mensyaratkan pengguna skuter listrik minimal harus berusia 17 tahun.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 27 November 2019, aturan yang tertuang dalam surat edaran tentang kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Surat tersebut nantinya akan mengatur kendaraan bermotor yang meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Terkait motor penggerak seperti skuter listrik, pemerintah mendefinisikannya sebagai adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tak lebih dari 25 km per jam pada jalan datar. 

Kendaraan ini harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan.

Pengereman skuter listrik harus berjalan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam. Skuter listrik harus bisa berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman.

Selain hal teknis, Budi mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal penggunaan skuter listrik. Salah satunya adalah pengemudi minimal berusia 17 tahun dan wajib memakai helm yang berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).

1 dari 5 halaman

Skuter Listrik Dilarang Dimodifikasi

Kendaraan juga harus dilengkapi sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Daya motor tak boleh dimodifikasi untuk menambah kecepatan.

Komponen skuter listrik juga harus dirancang dengan baik. Kalau hanya dirancang untuk 1 orang, pengemudi tak boleh membawa penumpang.

Skuter listrik juga harus dioperasikan dalam jalur atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan.

“ Seperti yang telah diatur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, misalnya skuter listrik bisa dioperasikan di jalur sepeda,” kata Budi.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)

2 dari 5 halaman

Pengguna Skuter Listrik Bisa `Ditilang` Denda Rp250 Ribu

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan penggunaan skuter listrik. Nantinya, aturan ini akan memuat sejumlah ketentuan terkait skuter listrik, mencakup jalur khusus hingga penilangan. 

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan skuter listrik (e-scooter) seharusnya tidak digunakan untuk melintas trotoar, pedestrian, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya. Jalur yang dianggap ideal untuk alat transportasi ini adalah jalur sepeda.

 

 

Budi mendapat bocoran dari Kepala Dinas Perhubungan, DKI Jakarta, Syafrin Liputo, bakal ada denda bagi pengendara e-scooter yang melakukan pelanggaran. Besaran dendanya mencapai Rp250 ribu.

" Kalau kemudian e-scooter ini dipakai masyarakat yang tak pada jalur yang diizinkan, itu akan dendanya nanti diambil dengan menggunakan peraturan daerah. Itu sekitar Rp250 ribu," kata Budi, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 15 November 2019.

3 dari 5 halaman

Tidak Cocok di Jalan Raya

Budi melanjutkan sejak awal, skuter listrik tidak cocok digunakan di jalan raya. Sebab, ada beragam jenis kendaraan yang melintas di sana, sehingga bisa membahayakan pengguna e-scooter.

Budi menyarankan fasilitas skuter listrik sebaiknya disediakan di tempat-tempat edukatif, seperti Monumen Nasional dan Gelora Bung Karno (GBK).

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berharap jalur manapun yang bisa digunakan sepeda juga bisa dilalui GrabWheels.

(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia)

4 dari 5 halaman

Pergub Segera Terbit, Skuter Listrik Dilarang Naik Trotoar di Jakarta

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai skuter listrik pada akhir 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syafrin mengatakan dalam Pergub tersebut akan diisi sejumlah peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.

" Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," ujar Syafrin, kepada Liputan6.com, Rabu, 13 November 2019.

 

 

Dia mengatakan, skuter listrik hanya diizinkan melewati jalur sepada dan dilarang melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) serta trotoar.

" Mereka bisa masuk di jalur sepeda atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata dia.

 

5 dari 5 halaman

Mari Bijak

Dengan adanya larangan itu, pemprov DKI akan menyiagakan anggota Dinas Perhubungan dan Satuan Pamong Praja (PP) di sejumlah titik.

JPO skuter listrik yang kehabisan daya, kata dia, tidak boleh dikendarai di JPO. " Harus dituntun," ucap dia.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengunggah sejumlah foto pengguna skuter listrik yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Akibatnya, lantai JPO yang terbuat dari kayu rusak dan terdapat bekas goresan roda skuter listrik. Dalam unggahan itu, Dinas Bina Marga juga meminta agar pengguna papan luncur atau skateboard dan skuter listrik tidak melintasi JPO Bundaran Senayan, GBK dan Polda Metro Jaya.

Sebab selain mengganggu pengguna JPO, scooter listrik dapat merusak lintasan. " Mari bijak dalam menggunakan fasilitas umum, kita gunakan dan jaga bersama," jelasnya.

Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti

Beri Komentar