Ilustrasi STNK. (Foto: Shutterstock)
Dream - Bagi pemilik kendaraan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen-dokumen penting yang harus terjamin keasliannya. Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK juga dibutuhkan saat kamu berkendara.
Sayangnya, masih ada saja oknum yang berusaha memalsukan BPKB dan STNK. Alhasil kendaraan yang kamu miliki jadi berstatus bodong alias tak punya dokumen resmi.
Dengan teknik pemalsuan yang semakin canggih, kita memang harus jeli melihat dokumen STNK dan BPKB. Nah berikut adalah tips cara membedakan BPKB dan STNK asli dengan yang palsu.
Dikutip dari Merdeka.com, Sabtu, 28 Desember 2019, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes. Pol. Priyanto, menjelaskan ada lima cara untuk mendeteksi BPKB palsu dan asli.
Pertama, yaitu dari bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengkilap daripada yang palsu. BPKB yang palsu terlalu buram.
“ Soal BPKB, sudah ada syarat pengamanannya, tapi tidak bisa diungkap seluruhnya. Tetapi, bisa dilihat secara kasat mata. Bahan asli (cover BPKB) lebih mengkilap dibandingkan palsu (cover BPKB),” kata Priyanto di Jakarta.
Ciri selanjutnya adalah hologram yang berada di belakag halaman paling depan atau pertama. BPKB palsu akan berubah warna jadi kuning jika diterawang. Sementara BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang.
" Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya. Nomor seri membedakan (domisili). N untuk polda mana P untuk Polda mana dan hanya ada di Korlantas dan nggak bisa dipublish," kata dia.
Selanjutnya yang keempat untuk bagian identitas pemilik kendaraan jika di BPKB palsu itu hanya sekadar mengubah data kendaraan saja dan untuk data pemilik kendaraan tidak diubah.
" Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang. Ini jelas kelihatan," ucapnya.
Lalu yang terakhir itu ada pada halaman ke 14. Kalau BPKB asli terdapat lambang Korlantas bila disinari dengan cahaya ultraviolet. Saat diraba pun kertas juga akan terasa kasar, berwarna dan logo Korlantas tersebut juga timbul.
" Nah yang palsu rata. Kalau asli di ultraviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. itu BPKB asli," kata dia.
Sementara untuk mengecek keaslian STNK, Priyanto mengatakan ada tiga cara untuk mengetahuinya. Pertama, ada stiker hologram yang halus di bagian STNK. Cara mendeteksinya sama dengan BPKB.
" Kemudian yang kedua sisi bagian kanan ada lubang tipis kalau dibaca tertera STNK, palsu nggak ada lubang," kata dia.
Yang ketiga, ada barcode yang terdapat pada STNK itu bila discan akan muncul sebuah angka atau identitas si pemilik kendaraan. Jika palsu itu hanya sebuah pajangan saja.
" Barcode bukan sekedar hiasan saja, tapi ada fungsinya," kata Priyanto.
Priyanto menyarankan masyarakat untuk berhati-hati membeli motor seken. Ada satu saran yang bisa dilakukan.
“ Bagaimana supaya nggak tertipu? Satu saja saran saya,” kata dia.
Sebelum membeli kendaraan bekas, lebih baik calon pembeli mengeceknya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
“ Itu tidak bayar, gratis,” kata Priyanto.
(Sah, Sumber: merdeka.com)
Dream – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, mengatakan, ada wacana mengubah bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas menjadi seperti SIM.
" Baru kemarin dirapatkan. (Baru) mendengar masukan-masukan," ujar Refdi kepada Dream, Jumat 1 November 2019.
Dia mengatakan, perubahan itu masih dalam proses penghitungan nilai manfaat ketika bentuknya berubah. Refdi juga masih belum bisa menjelaskan secara teperinci bentuk STNK nantinya seperti apa.
“ Masih jauhlah itu. Masih dalam pembahasan apakah akan dipertahankan atau akan berubah atau akan modifikasi, masih dalam rumusan," kata Refdi.
Dream – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi barang wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Jika tak membawa dokumen ini saat akamu tertangkap dalam operasi razia, dipastikan kamu kena tilang.
Salah satu yang biasa dipakai pelaku tilang saat tertangkap polisi adalah SIM dan STNK kamu hilang. Berhasil loloskah? Tentu tidak.
Seperti SIM, jika dokumen STNK hilang kamu harus melaporkan ke kepolisian.
Untuk mengurus STNK yang hilang, kamu harus mempersiapkan sederet dokumen yang harus dibawa. Dokumen-dokumen itu adalah KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kemudian, kamu harus mengikuti prosedur-prosedur penguruan STNK yang hilang.
Dikutip dari NTMC Polri, Senin 16 September 2019 berikut urutannya mengurus STNK yang hilang.
1. Cek Fisik kendaraan.
2. Fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran.
4. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
7. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
8. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak