Layanan Bolt Resmi Ditutup (Foto: Instagram/boltclub)
Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menghentikan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, untuk PT Internux (Bolt), PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo, Jumat, 28 Desember 2018.
" Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan spektruk frekuensi radio kepada negara," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail.
Ismail mengatakan, melalui keputusan Menteri Kominfo tersebut, sejak hari ini, PT First Media dan PT Internux tidak dapat lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.
Ismail meminta PT First Media dan PT Internux untuk mematikan (shutdown) core radio network operation center (NOC) milik mereka.

Penyampaian pemutusan penggunaan jaringan frekuensi 2,3 GHz (Kemkominfo)
PT First Media dan PT Internux diketahui telah menunggak utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan denda PT First Media Rp364 miliar. Sementara untuk PT Internux mencapai Rp343 miliar.
Sementara PT Jasnita Telekomindo, sebelumnya telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada 19 November 2018.
Ismail mengatakan, pemutusan pita frekuensi radio 2,3 GHz ini tidak menghapus kewajiban PT First Media dan PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo untuk melunasi utang dan denda keterlambatan pembayaran.
" Proses penagihan tunggahan tersebut selanjutkan akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ismail.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu