Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Layanan Bolt Resmi Ditutup (Foto: Instagram/boltclub)
Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menghentikan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, untuk PT Internux (Bolt), PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo, Jumat, 28 Desember 2018.
" Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan spektruk frekuensi radio kepada negara," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail.
Ismail mengatakan, melalui keputusan Menteri Kominfo tersebut, sejak hari ini, PT First Media dan PT Internux tidak dapat lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.
Ismail meminta PT First Media dan PT Internux untuk mematikan (shutdown) core radio network operation center (NOC) milik mereka.

Penyampaian pemutusan penggunaan jaringan frekuensi 2,3 GHz (Kemkominfo)
PT First Media dan PT Internux diketahui telah menunggak utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan denda PT First Media Rp364 miliar. Sementara untuk PT Internux mencapai Rp343 miliar.
Sementara PT Jasnita Telekomindo, sebelumnya telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada 19 November 2018.
Ismail mengatakan, pemutusan pita frekuensi radio 2,3 GHz ini tidak menghapus kewajiban PT First Media dan PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo untuk melunasi utang dan denda keterlambatan pembayaran.
" Proses penagihan tunggahan tersebut selanjutkan akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ismail.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya