Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Aturan larangan merokok ketika sedang berkendara telah ditetapkan. Bagi para pelanggar, ada denda sebesar Rp750 ribu yang siap dijatuhkan.
Atau, sanksi kurungan paling lama tiga bulan sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
" Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," kata pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 4 April 2019..
Djoko mengatakan, denda merokok sudah diterapkan di negara-negara lain, seperti Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Afrika Selatan. Misalnya, di Inggris, dendanya sebesar 50 poundsterling (Rp1,1 juta). " Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 poundsterling atau Rp2,2 juta," kata Djoko.
Sementara di Malaysia, denda merokok di tempat umum, seperti restoran, kantor pemerintah, bioskop, taman, dan rumah sakit, mulai diterapkan per 1 Januari 2019. Bagi pelanggar, denda senilai 10 ribu ringgit (Rp34,87 juta) atau penjara dua tahun. Pemerintah Malaysia berencana memperluas aturan ini untuk pengendara kendaraan bermotor.
Djoko mengatakan larangan tak boleh merokok ketika mengemudi bertujuan untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan.
" Pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu untuk keselamatan diri sendiri dan para pengemudi serta pengguna jalan lainnya," kata dia.
Djoko mengatakan tanpa terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, larangan bisa tetap berlaku.
" Bisa jadi selama ini ada pembiaran sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya