Ilustrasi Lalu Lintas Di Jakarta (Liputan6.com)
Dream - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan perluasan ganjil genap tidak diberlakukan untuk pengguna roda dua atau sepeda motor. Pemberlakuan kebijakan ini terhadap kendaraan roda empat dinilai sudah cukup efektif mengurangi kemacetan.
" Sampai sekarang, hasil simulasi ini (ganjil genap mobil) cukup efektif, dan saat ini kita masih dalam tahap evaluasi, belum dalam tahap kesimpulan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 20 Agustus 2019.
Syafrin mengatakan, penilaian keberhasilan penerapan sistem ganjil genap didasarkan kepada empat aspek, yaitu kinerja lalu lintas, perbaikan udara, sosial, dan ekonomi.
" Kita ambil kesimpulan bahwa yang oke adalah yang sekarang sedang diimplementasikan (ganjil genap mobil)," kata dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat mengusulkan agar Pemprov DKI memberlakukan perluasan ganjil genap terhadap sepeda motor. Ini lantaran sepeda motor diklaim sebagai penyumbang polusi terbesar di Jakarta.
Sementara terkait taksi online bebas dari ganjil genap, Syafrin mengaku pihaknya akan menggelar uji publik lebih dulu. Syafrin merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat mengenai wacana yang diusulkan penyedia aplikasi dan para driver taksi online tersebut.
" Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan, kemudian draf kebijakan ini kita uji publikkan," kata dia kemarin.
Rencana uji publik tersebut dilaksanakan pekan depan. Hasilnya akan digunakan untuk menyusun rekomendasi yang nantinya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sedangkan perluasan ganjil genap berlaku sepenuhnya mulai 9 September 2019.
" Kami harapkan tanggal 9 September 2019 untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," ucap Syafrin.
Sumber: Liputan6.com/Ratu Annisaa Suryasumirat
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan mengenai perluasan wilayah ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Aturan itu mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Aturan ganjil-genap ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Selain memperluas jalur arteri, aturan ganjil-genap juga diterapkan di beberapa gerbang tol (GT) yang ada di Jakarta.
Total, ada 28 Gerbang Tol yang terkena aturan ganjil-genap, berikut daftar lengkapnya:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?