Ilustrasi Suplemen (Foto: Shutterstock)
Dream - Semua pihak yang memiliki sumber daya berlomba-lomba mencari solusi untuk menangani Covid-19. Mulai dari vaksin, obat hingga kebutuhan kesehatan lainnya sangat diperlukan untuk menangani pandemi Covid-19 di seluruh dunia.
Satu yang mencuri perhatian dan sedang ramai dibicarakan adalah suplemen Rhea Health Tone. Suplemen ini diproduksi oleh PT Rhea Pharmaceutical Science, sebuah perusahaan molekuler yang salah satu pemiliknya adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Sebuah kabar perkembangan terkait suplemen Rhea diunggah Eko di akun Twitternya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya di twitter, Eko memberi kabar bahwa kini suplemen corona tengah dalam masa percobaan.

" Mudah2an bisa menjadi solusi utk Indonesia & masyarakat bisa beraktivitas normal kembali shg ekonomi kita tdk terpuruk. Rhea Health Tone tlh berhasil dlm uji invitro thd virus Covid19 di universitas di Texas, Amerika.di Indonesia berhasil dalam uji Invitro thd Virus Corona IBV," tulis Eko di akun Twitter resminya.
Suplemen the Health One diuji coba pada semua pasien covid-19 di Armenia, hasil tes menunjukkan bahwa keseluruhan pasien mendapat hasil negatif dalam tes PCR.
Hal ini tentunya sebuah berita baik yang harus dibagikan. Begitu yang kiranya dilakukan oleh Eko Sandjojo di akun Twiternya.

(Foto: Instagram Eko Putro)
Setelah melihat keberhasilan di Armenia, kini giliran Indonesia yang akan menjalani uji coba. Jika uji klinis berhasil, kemungkinan suplemen ini akan didatangkan ke Indonesia dan didistribusikan ke beberapa rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan Covid-19.
" Saat ini sedang dan akan dilakukan clinical trial di beberapa rumah sakit di Indonesia. Mudah2 hasilnya sebaik hasil clinical trial di Armenia. Kalau berhasil, kami akan datangkan dari Armenia dan sumbangkan ke Rumah Sakit yang ditunjuk pemerintah dalam penanganan covid19," tulis Eko.

Dikutip dari akun Instagram Rhea Health Tone, produk ini merupakan antioksidan yang diklaim bisa melawan infeksi bakteri dan virus dalam tubuh, serta melawan radikal bebas. Sampai saat ini suplemen tersebut masih menjalani uji klinis, meski demikian sudah ada yang menjual di beberapa e-commerce seharga Rp275.000.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak pernah mengeluarkan persetujuan herbal buatan Hadi Pranoto sebagai obat anticovid-19. BPOM hanya menyetujui klaim obat itu berkhasiat membantu memelihara daya tahan tubuh.
" Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," tutur Kepala BPOM, Penny K Lukito, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 7 Agustus 2020.
Berdasarkan data yang terdaftar di Badan POM, kata Penny, produk herbal Hadi Pranoto adalah obat tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa.
Menurut Penny, produk Bio Nuswa didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.
" Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," tutur Penny.
Penny mengingatkan pelaku usaha agar menaati undang-undang. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh produk seperti produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya.
" Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," tegasnya.
Penny juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Apalagi yang diklaim dapat mengobati Covid-19.
" Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia. Lakukan Cek KLIK," tutur Penny.
Dia juga meminta masyarakat selalu mengecek kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, memastikan ada Izin edar dari Badan POM, serta memastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
" Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label, dan membaca dengan teliti aturan pakai produk," pinta Penny.
BPOM, kata dia, terus mengawasi peredaran produk di pasaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, tentu akan ditindaklanjuti.
" Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," pungkas Penny.
Sebelumnya, Hadi Pranoto menyebut obat herbal temuannya sudah mendapatkan izin dari BPOM.
" Sudah kita sudah punya izin dari BPOM makanya kita berani mengedarkan, kalau kita tidak punya izin BPOM tidak mungkin kami serahkan kepada masyarakat," pengakuan Hadi.
Sumber: Merdeka.com