Polisi Larang Motor Listrik Migo Dipakai di Jalan Raya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 14 Februari 2019 18:15
Polisi Larang Motor Listrik Migo Dipakai di Jalan Raya
Ternyata motor listrik ini tak mengantongi izin resmi untuk bisa melintas di jalan raya.

Dream – Motor listrik Migo saat ini sudah masif digunakan di jalan raya oleh masyarakat. Cara pemesanan pun sangat gampang, cukup lewat aplikasi e-Bike yang bisa diunduh di AppStore.

Tapi sayang, ternyata motor listrik ini tak mengantongi izin resmi untuk bisa melintas di jalan raya.

" Rencana ke depan mau dipertegas, ya, karena belum punya izin resmi juga ya," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dihubungi Dream, Kamis 14 Februari 2019.

Oleh karena itulah polisi melarang penggunaan motor Migo di jalan raya. “ Iya, enggak boleh (melintas),” kata Herman.

1 dari 1 halaman

Tak Masalah Jika Digunakan di Sini

Herman menegaskan, polisi tidak akan mempermasalahkan kalau penggunaan motor listrik ini di lokasi wisata.

Dia juga meminta masyarakat tidak menggunakan motor listrik di jalan raya karena belum berizin.

Nanti, polisi bisa saja menindak tegas dengan mengamankan motor tersebut. “ Ditertibkan, kemudian diinformasikan (kepada masyarakat),” kata dia.

Beri Komentar