Motor Listrik, Migo E-Bike. (Foto: Akun Instagram @migoid)
Dream – Motor listrik Migo saat ini sudah masif digunakan di jalan raya oleh masyarakat. Cara pemesanan pun sangat gampang, cukup lewat aplikasi e-Bike yang bisa diunduh di AppStore.
Tapi sayang, ternyata motor listrik ini tak mengantongi izin resmi untuk bisa melintas di jalan raya.
" Rencana ke depan mau dipertegas, ya, karena belum punya izin resmi juga ya," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dihubungi Dream, Kamis 14 Februari 2019.
Oleh karena itulah polisi melarang penggunaan motor Migo di jalan raya. “ Iya, enggak boleh (melintas),” kata Herman.
Herman menegaskan, polisi tidak akan mempermasalahkan kalau penggunaan motor listrik ini di lokasi wisata.
Dia juga meminta masyarakat tidak menggunakan motor listrik di jalan raya karena belum berizin.
Nanti, polisi bisa saja menindak tegas dengan mengamankan motor tersebut. “ Ditertibkan, kemudian diinformasikan (kepada masyarakat),” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia