Motor Listrik, Migo E-Bike. (Foto: Akun Instagram @migoid)
Dream – Motor listrik Migo saat ini sudah masif digunakan di jalan raya oleh masyarakat. Cara pemesanan pun sangat gampang, cukup lewat aplikasi e-Bike yang bisa diunduh di AppStore.
Tapi sayang, ternyata motor listrik ini tak mengantongi izin resmi untuk bisa melintas di jalan raya.
" Rencana ke depan mau dipertegas, ya, karena belum punya izin resmi juga ya," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dihubungi Dream, Kamis 14 Februari 2019.
Oleh karena itulah polisi melarang penggunaan motor Migo di jalan raya. “ Iya, enggak boleh (melintas),” kata Herman.
Herman menegaskan, polisi tidak akan mempermasalahkan kalau penggunaan motor listrik ini di lokasi wisata.
Dia juga meminta masyarakat tidak menggunakan motor listrik di jalan raya karena belum berizin.
Nanti, polisi bisa saja menindak tegas dengan mengamankan motor tersebut. “ Ditertibkan, kemudian diinformasikan (kepada masyarakat),” kata dia.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
