Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemeriksaan Kendaraan Oleh Kepolisian (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Dream - Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, resmi memberlakukan kembali sistem ganjil genap yang sempat dihentikan akibat pandemi Covid-19. Masa sosialisasi resmi berakhir pada Minggu, 9 Agustus 2020.
Terhitung mulai hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, petugas kepolisian di lapangan resmi memberlakukan penegakan hukum dengan memberikan tilang kepada pemilik kendaraan roda empat yang melanggar.
" Kami tidak memperpanjang sosialisasi, petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Liputan6.com.
Sambodo mengatakan sejak diaktifkan kembali sistem ganjil genap di masa sosialiasi, kemacetan di DKI Jakarta berkurang hingga 40 persen.
" Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo.
Dampak yang paling terasa ketika ganjil genap, kata Sambodo, yaitu ketika melintas di Jalan Sudirman dan Thamrin. Menurut dia, arus kendaraan di ruas jalan tersebut menurun.
" Ini sangat efektif terutama di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkruang sampai 30-40 persen," kata dia.
Selanjutnya, Sambodo menegaskan para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp500 ribu. Sanksi ini sesuai dengan amanah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
" Pasal pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ucap dia.
Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya