Hukum Wanita Memakai Kosmetik Saat Berpuasa

Reporter : Sandy Mahaputra
Rabu, 8 Juni 2016 16:27
Hukum Wanita Memakai Kosmetik Saat Berpuasa
Penggunaan kosmetik ini kadang masih menimbulkan perdebatan di kalangan ulama.

Dream - Perempuan selalu identik dengan kosmetik. Tak terkecuali dengan perempuan muslim.

Namun penggunaan kosmetik ini kadang masih menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Terutama saat perempuan muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk itu Mufti Besar di Departemen Kegiatan Amal dan Urusan Islam Dubai (IACAD), Dr. Ali Ahmed Mashael, memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut.

Ketika mendapat pertanyaan soal hukum syariah perempuan muslim memakai kosmetik saat berpuasa, Dr Ali mengatakan kosmetik tidak membatalkan puasa karena dipakai di luar tubuh dan tidak sampai masuk ke perut.

Namun dalam kasus kajal eyeliner atau kohl, jika sampai mencapai tenggorokan, maka harus segera membatalkan puasanya dan mengulangi puasanya.

Dr. Ali menyarankan perempuan muslim sebaiknya tidak memakai kosmetik saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Sebab, dia sedang menahan hawa nafsu dan orang puasa tidak semestinya memanjakan diri dengan hal-hal seperti itu.

Selain kosmetik, Dr. Ali menyarankan kaum muslim untuk tidak memakai parfum selama berpuasa di siang hari.

1 dari 3 halaman

Hukum Puasa Saat Lupa Mandi Junub, Sah atau Tidak?

Hukum Puasa Saat Lupa Mandi Junub, Sah atau Tidak? © Dream

Dream - Sebagian dari kita kadang bangun dalam kondisi junub saat subuh, lupa mandi besar setelah berhubungan intim dengan pasangan. Padahal hari itu sudah berniat puasa. Karena belum tahu hukumnya, tak jarang banyak yang membatalkan puasa.

Namun anggapan itu salah. Sebab, Rasulullah Muhammad telah memberi contoh. Dalam hadis, Nabi disebutkan tetap melanjutkan puasa meski bangun dalam kondisi junub.

Hukum Puasa Saat Lupa Mandi Junub, Sah atau Tidak?

Dan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, ‘Jika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bangun pagi dalam keadaan junub dari keluarganya, beliau mandi dan melanjutkan puasanya.” [Sahih Bukhari dan Muslim]

Yang dimaksud “ junub dari keluarganya” adalah junub karena melakukan hubungan badan dengan istri. Dalam Alquran, surat Al Baqarah ayat 187, Allah membolehkan suami-istri yang berniat puasa untuk berhubungan badan pada malam harinya.

Orang yang bangun pagi dalam kondisi junub, sementara ia telah berniat puasa pada hari itu, maka diperbolehkan untuk tetap melanjutkan puasanya. Sebab, junub dalam keadaan itu tidak membatalkan puasa.

*Disadur dari buku “ 165 Kebiasaan Nabi” karya Abduh Zulfidar Akaha

2 dari 3 halaman

Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa

Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa © Dream

Dream - Berpuasa kerap menyisakan pengaruh bau mulut yang kurang sedap saat tercium oleh orang lain. Hal itulah yang mendorong orang untuk menggosok gigi, meski aroma mulut orang yang berpuasa dianggap harum di sisi Allah.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda " sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di siis Allah daripada bau minyak kasturi" .

Namun untuk meminimalisir bau mulut, umat muslim seringkali menyikat gigi menggunakan pasta gigi. Syaikh Shalih al-Fauzan memaparkan " Bersiwak merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan untuk bersiwak" .

Waktu-waktu yang diutamakan untuk bersiwak seperti saat sebelum berwudhu, ketika akan sholat, ketika hendak tadarus Alquran, bangun tidur, dan ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tidak sedap.

Bersiwak juga disunnahkan dilakukan setiap waktu. Orang yang berpuasa juga dianjurkan untuk bersiwak, terlebih pada pagi hari. Dengan tetap menjaga agar tidak terlalu kasar hingga menyebabkan mulut terluka dan mengeluarkan darah.

Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Hal ini karena bersiwak dapat menyebabkan bau mulut yang di sisi Allah bagaikan wangi misk.

Para ulama meneliti lebih jauh dan menganjurkan bersiwak di pagi dan sore hari. Namun jika siwak memiliki rasa, maka orang tersebut harus membuat ludahnya ke tanah atau menyekanya dengan sapu tangan.

Sikat Gigi Saat Berpuasa

Sedangkan untuk menyikat gigi menggunakan pasta gigi, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz mengatakan diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menyikat gigi, dengan syarat tidak tertelan ke kerongkongan. Ketentuan memperbolehkan menyikat gigi sama halnya dengan memperbolehkan bersiwak di pagi atau sore hari.

Membersihkan mulut dianjurkan dilakukan pada pagi hingga sore hari. Alasannya karena mumumnya saat berpuasa aroma mulut yang kurang sedap kerap muncul setelah siang hari. Setelah memasuki waktu dzuhur hingga maghrib makrum hukumnya menyikat gigi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga memperbolehkan penggunaan pasta gigi bagi orang yang berpuasa, selama pasta gigi tersebut tidak masuk ke dalam tubuh (tidak sampai tertelan) dan memilki rasa yang sangat kuat hingga tanpa sadar masuk ke dalam perut.

Meski diperbolehkan, ada baiknya saat berpuasa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi. Hal ini dikhawatirkan rasa pasta gigi masuk ke dalam mulut dan kerongkongan hingga hukumnya menjadi makruh. Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun jika dilakukan tidak mendapat dosa.

(Ism, Dari berbagai sumber)

3 dari 3 halaman

Hukum Mencium Istri Saat Puasa

Hukum Mencium Istri Saat Puasa © Dream

Dream - Puasa yaitu menahan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Saat ini banyak yang masih bingung bagaimana hukumnya mencium pasangan hidup saat berpuasa? Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?   Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, " Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, " Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.   " Rasulullah SAW menjawab, " Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, " Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, " Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." [HR. Ahmad dan Abu Daud]  

Beri Komentar