Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran
Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
Ilustrasi/shutterstock
Dream - Untuk memastikan masakan lezat atau tidak, para ibu-ibu rumah tangga yang doyan memasak pastinya akan menyicipi masakannya sebelum dihidangkan. Bahkan kebiasaan serupa juga dilakukan para juru masak terkenal demi menghasilkan hidangan yang lezat.
Masakan lezat bukan saja terbuat dari bahan-bahan berkualitas. Teknik pengolahan juga menentukan lezat tidaknya sebuah masakan lezat yang akan mengundang selera.
Lantas apa yang harus dilakukan seorang juru masak atau para ibu yang harus mencicipi makanan itu padahal tengah berpuasa? Jika dia mencicip masakan, apakah puasanya menjadi batal?
Dikutip dari NU Online, juru masak yang berpuasa dibolehkan mencicip rasa makanan. Puasa yang dia jalankan tidak menjadi batal.
Syekh Abdullah bin Hijazi Asy Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab memberikan penjelasan mengenai hal ini.
" Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tengorokan lantaran begitu dominannya syahwat."
" Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az Zayadi menerangkan."
Dengan demikian, mereka yang mencecap masakan dalam keadaan puasa diperbolehkan.
Asalkan si pencecap tidak terlalu lama menyimpan cecapannya di mulut karena dikhawatirkan dapat masuk ke tenggorokan.
Advertisement

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga


Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah