Indikator Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi Lewat Tes PCR

Reporter : Mutia Nugraheni
Jumat, 17 Desember 2021 15:12
Indikator Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi Lewat Tes PCR
Varian memiliki keunggulan pertumbuhan.

Dream - Penemuan virus Covid-19 varian Omicron pada November lalu kembali memicu kekhawatiran. Awalnya varian ini dilaporkan di negara di kawasan Afrika Selatan.

Varian ini memiliki kode B.1.1.529 yang secara langsung dilaporkan pada 24 November 2021. Rupanya varian itu juga diiringi dengan peningkatan kasus positif secara masif di lokasi setempat.

World Health Organization (WHO) dengan memberi label variant of concern (VOC) pada Omicron. WHO pun memberi penjelasan mengenai indikator kasus positif yang dapat diamati melalui PCR Test.

Analis Lewat PCR Test

Ilustrasi Swab Test

Omicron merupakan bentuk mutasi dari Covid-19 yang dianggap cukup mengkhawatirkan. WHO mengklaim, Omicron disebut jauh lebih memiliki risiko untuk menginfeksi penyintas kembali dibandingkan dengan jenis varian Covid-19 lainnya.

Melonjaknya Omicron di kawasan Afrika Selatan ditandai dengan salah satu indikator pada tes PCR. Di beberapa laboratorium menunjukkan, Omicron dapat ditandai dengan adanya satu di antara tiga gen target yang sama sekali tidak terdeteksi.

 

 

1 dari 5 halaman

Indikator

" Beberapa laboratorium telah menunjukkan bahwa untuk satu tes PCR yang banyak digunakan, salah satu dari tiga gen target tidak terdeteksi (disebut dropout gen S atau kegagalan target gen S)," penjelasan WHO dikutip dari laman Satgas Covid-19.

Nilai CT Pada Hasil Swab Test Positif, Apa Artinya?

" Dengan menggunakan pendekatan ini, varian ini telah terdeteksi pada tingkat yang lebih cepat daripada lonjakan infeksi sebelumnya, menunjukkan bahwa varian ini mungkin memiliki keunggulan pertumbuhan," ungkap WHO.

2 dari 5 halaman

Pencegahan Penting

WHO memberi peringatan untuk melakukan langkah pencegahan dan kebijakan yang pro aktif. Hal ini harus dilakukan semua negara. Tetap mengenakan masker, selalu menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, mengupayakan ventilasi, serta melakukan vaksinasi.

" Individu diingatkan untuk mengurangi risiko COVID-19, termasuk kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang terbukti seperti mengenakan masker yang pas, kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, meningkatkan ventilasi ruang dalam ruangan, menghindari ruang ramai, dan mendapatkan vaksinasi," ungkap WHO.

Sumber: Merdeka.com

3 dari 5 halaman

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Karantina, Bebas Hanya Untuk Kondisi Tertentu

Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait karantina dari luar negeri. Setiap kedatangan dari luar negeri, termasuk para pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas, kini harus menjalani karantina.

Pengecualian karantina hanya berlaku bagi perjalanan internasional dalam kondisi tertentu. Aturan baru tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan pengecualian karantina berlaku bagi Warga Negara Asing pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, serta skema Travel Corridor Arrangement (TCA).

" Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku.

 

4 dari 5 halaman

Gantikan SE 23 Tahun 2021

Aturan baru ini menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021. Meski demikian, setiap pelaku perjalanan internasional tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR saat tiba Indonesia, kemudian karantina 10x24 jam, serta tes ulang RT-PCR di hari ke-9 karantina.

Waktu karantina ditetapkan selama 10 hari bagi pelaku perjalanan dari berbagai negara tanpa kasus Omicron. Sedangkan mereka yang datang dari 11 negara tempat transmisi Omicron wajib karantina 14 hari.

Untuk lokasi karantina, kata Wiku, ditentukan dengan dua skema. Skema pertama, WNI golongan Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa sudah tamat belajar dari luar negei, PNS tugas dinas, akan menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput dan Rusun Nagrak,

Skema kedua, karantina dengan biaya mandiri di 105 hotel yang sudah mengantongi sertifikat CHSE. Juga hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19.

 

5 dari 5 halaman

Berlaku Dispensasi Untuk Pejabat Eselon I ke Atas

Selain itu, dispensasi berupa pengurangan durasi karantina dan atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas. Syaratnya, bepergian ke luar negeri dalam rangka dinas.

" Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," kata dia.

Lebih lanjut, Wiku menyatakan dispensasi hanya berlaku secara individual. Selain itu, harus diajukan permohonan ke Satgas Covid-19 tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Setiap pelaku perjalanan internasional yang melakukan pelanggaran aturan karantina akan ditindak tegas. Salah satunya dengan mengembalikan ke fasilitas karantina terpusat.

" Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ucap Wiku, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar