INFOGRAFIS: Virus COVID-19 Pengaruhi Siklus Menstruasi

Reporter : Dwi Ratih
Kamis, 31 Desember 2020 17:00
INFOGRAFIS: Virus COVID-19 Pengaruhi Siklus Menstruasi
Temuan terbaru menyatakan infeksi COVID-19 pada perempuan memengaruhi siklus menstruasi yang tidak teratur.

Dream - Penyebaran virus COVID-19 masih menjadi objek penelitian yang mengandung banyak misteri. Gejala yang ditimbulkan di tiap orang berbeda-beda, sehingga masyarakat awam pun sulit menebak dan banyak tanya apakah ini gejala COVID-19 atau bukan.

Dari gejala berujung ke efek samping, temuan terbaru menyatakan infeksi COVID-19 pada perempuan memengaruhi siklus menstruasi yang tidak teratur.

Berdasarkan laporan World of Buzz, efek samping aneh ini diambil dari hasil pengamatan beberapa perempuan yang tertular COVID-19 dan sembuh dari virus tersebut.

Infografis Dream.co.id© Dream.co.id/Dwi Ratih

Untuk menghindari paparan virus COVID-19 yang tak kunjung usai, pastikan Sahabat Dream tetap disiplin mengikuti aturan kesehatan seperti 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) serta 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang diimbau pemerintah RI.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

1 dari 6 halaman

INFOGRAFIS: Bahaya Jika Penyintas COVID-19 Abaikan Masa Isolasi Mandiri

Dream - Isolasi mandiri menjadi tindakan paling penting dilakukan oleh mereka yang baru kontak erat dengan pasien COVID-19 tanpa gejala. Apalagi jika mereka sudah diketahui terkonfirmasi positif corona.   

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), isolasi mandiri wajib dijalani minimal 10 hari untuk mereka yang tanpa gejala. Sedangkan pasien dengan gejala, harus menjalani isolasi mandiri 13 hari.

Sementara mereka yang kontak erat dengan penyintas COVID-19 wajib isolasi mandiri 14 hari.

Penetapan masa isolasi mandiri itu diputuskan dari hasil penelitian. Dokter RA Adaninggar, SpDD menjelaskan rentang waktu tersebut sangat berpengaruh dalam penularan virus COVID-19 dari satu orang ke orang lain.

" Jadi meskipun gejala sangat ringan dan seolah hilang, tetap masih bisa menular selama 10 hari," tulis dr. Ning dalam akun Instagramnya @ningzsppd.

Infografis Dream.co.id© Dream.co.id/Eka Pratiwi

Sedangkan yang kontak erat harus isolasi selama 14 hari karena masa inkubasi virus COVID-19, yaitu rentang waktu sejak terpapar hingga muncul gejala sekitar dua hingga 14 hari.

Untuk mencegah paparan virus COVID-19, pastikan tetap disiplin mengikuti aturan kesehatan seperti 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) serta 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang diimbau pemerintah RI.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 6 halaman

Catat! Penumpang Pesawat Luar Negeri Wajib Kantongi Tes PCR

Dream – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Senin 28 Desember 2020, SE ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat luar negeri wajib mengantongi hasil tes PCR swab. 

“ SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2020.

3 dari 6 halaman

Kalau Negatif, Harus Karantina Selama 5 Hari

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat kedatangan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

5. Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

4 dari 6 halaman

Jika Positif, Langsung Dirawat di Rumah Sakit

6. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

5 dari 6 halaman

Indonesia Tutup Pintu WNA per 1 Januari 2021

Dream - Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, menyatakan Indonesia menutup jalur masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara. Penutupan ini ditetapkan dalam rapat kabinet terbatas menyikapi kemunculan strain atau jenis baru virus Covid-19 yang memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

" Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk WNA yang sudah tiba di Indonesia mulai Senin, 28 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, Retno menyatakan berlaku ketentuan yang tertuang dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Surat tersebut mewajibkan WNA menunjukkan hasil negatif metode uji Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal Masa berlaku hasil itu maksimal 2x24 jam dari waktu keberangkatan.

" Dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC International Indonesia," ucap Retno.

6 dari 6 halaman

WNI Tetap Boleh Pulang

Saat tiba di Indonesia, para WNA diharuskan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka para WNA melakukan karantina wajib selama lima hari sejak tanggal kedatangan.

" Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," terang dia.

Selanjutnya, Retno menyatakan seluruh Warga Negara Indonesia di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Bagi mereka, berlaku ketentuan yang sama dengan WNA seperti tertuang dalam adendum SE Satgas Penanganan Covid-19.

" Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.

Lebih lanjut, Retno menyatakan kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru dari Satgas Penanganan Covid-19.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar