Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Suasana Restoran Di Italia (independent.co.uk)
Dream - Pemerintah Italia mendukung penuh berlakunya Undang-undang (UU) untuk mencegah semakin membengkaknya jumlah makanan sisa yang terbuang di negeri itu. RUU ini telah disahkan menjadi UU oleh 181 senator.
UU baru tersebut mewajibkan keluarga membawa kantung setiap kali pergi makan di luar rumah. Kantung itu digunakan untuk membawa pulang makanan yang tidak habis mereka makan.
UU ini juga memberikan peluang bagi petani dan toko serba ada jika ingin menyumbang makanan untuk amal.
Tujuan dari UU ini adalah untuk memangkas lima juta ton makanan yang terbuang setiap tahun menjadi sekitar satu juta ton. UU ini hanya mendapat tentangan dari dua senator dan seorang anggota lainnya abstain dalam voting yang digelar pada 2 Agustus lalu.
Pemerintah Italia mengungkapkan limbah makanan menelan anggaran bisnis dan rumah tangga hingga mencapai 12 miliar Euro, setara Rp175 triliun setiap persen. Jumlah tersebut setara dengan 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Italia.
Dan sejak negara ini memiliki utang publik mencapai 135 persen serta tingkat pengangguran yang diperkirakan mencapai 20 persen dengan jutaan orang miskin di Italia, limbah makanan dianggap sebagai hal yang tidak dibenarkan.
Karena kondisi yang cukup memprihatinkan, Pengadilan Tinggi Italia menyatakan tindakan mencuri sedikit makanan karena kelaparan bukanlah kejahatan. Ketetapan itu dijatuhkan pada tiga bulan lalu.
UU baru ini berusaha untuk mempermudah mereka yang ingin menyumbangkan makanan sehingga memungkinkan perusahaan membuat dokumentasi tentang sumbangan dalam bentuk sederhana setiap bulan, menurut harian La Repubblica.
Sanksi memberikan makanan yang lewat tanggal penjualan telah dihapuskan dan pemilik usaha akan membayar sedikit pajak limbah jika lebih banyak menyumbang.
Petani juga lebih bisa menyumbangkan produknya yang tidak terjual untuk amal tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Sejumlah cara inovatif untuk menyimpan makanan di tempat transit agar tidak busuk, serta kampanye publik terkait limbah makanan juga akan dikembangkan dengan anggaran mencapai 1 juta Euro, setara Rp14 miliar dari Kementerian Pertanian.
Sementara 1 juta Euro yang lain akan digunakan untuk kampanye kantung, yang akan mendorong keluarga membawa pulan makanan belum habis setelah uji coba di beberapa daerah berhasil.
Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menangani persoalan makanan dan pertanian, FAO, menyatakan sebanyak 40 persen makanan merupakan limbah di seluruh Eropa. " Makanan yang terbuang di seluruh Eropa bisa memberi makan 200 juta orang," kata FAO.
Sumber: independent.co.uk
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya