Ilustrasi
Dream - Seorang pria diperintahkan membayar sejumlah kompensasi kepada istrinya setelah mengatakan 'Aku tidak mencintaimu', dalam sebuah sidang kasus perceraian di Turki.
Dalam laporan Daily Sabah dikutip Dream.co.id, Selasa 3 Februari 2015, kalimat 'Aku tidak mencintaimu' itu dianggap sebagai 'kekerasan emosional' oleh Mahkamah Agung Turki.
Dalam sidang perceraian di pengadilan lokal di tenggara provinsi Urfa, menyebutkan seorang pria sering pergi keluar rumah dan tidak mempedulikan istrinya yang sedang sakit.
Dalam putusan perceraian, pengadilan lokal tidak mewajibkan pria itu untuk membayar kompensasi kepada istrinya. Alasannya, istrinya itu juga pernah melakukan kesalahan dan menghina suaminya.
Sang istri kemudian mengajukan banding dan menceritakan suaminya yang pernah mengatakan 'Kamu tidak berhak berbicara kepada saya. Saya tidak mencintaimu'.
Menurut sang istri, kata-kata suaminya itu telah menghancurkan perasaannya.
Setelah banding, pengadilan akhirnya memerintahkan sang suami untuk membayar kompensasi kepada istrinya.
Pengadilan beralasan, wanita itu 'korban kekerasan emosional' karena suaminya berkata 'Aku tidak mencintaimu'. Selain itu pria tersebut gagal memperlakukan dan merawat istrinya dengan baik. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR