Ilustrasi
Dream - Seorang pria diperintahkan membayar sejumlah kompensasi kepada istrinya setelah mengatakan 'Aku tidak mencintaimu', dalam sebuah sidang kasus perceraian di Turki.
Dalam laporan Daily Sabah dikutip Dream.co.id, Selasa 3 Februari 2015, kalimat 'Aku tidak mencintaimu' itu dianggap sebagai 'kekerasan emosional' oleh Mahkamah Agung Turki.
Dalam sidang perceraian di pengadilan lokal di tenggara provinsi Urfa, menyebutkan seorang pria sering pergi keluar rumah dan tidak mempedulikan istrinya yang sedang sakit.
Dalam putusan perceraian, pengadilan lokal tidak mewajibkan pria itu untuk membayar kompensasi kepada istrinya. Alasannya, istrinya itu juga pernah melakukan kesalahan dan menghina suaminya.
Sang istri kemudian mengajukan banding dan menceritakan suaminya yang pernah mengatakan 'Kamu tidak berhak berbicara kepada saya. Saya tidak mencintaimu'.
Menurut sang istri, kata-kata suaminya itu telah menghancurkan perasaannya.
Setelah banding, pengadilan akhirnya memerintahkan sang suami untuk membayar kompensasi kepada istrinya.
Pengadilan beralasan, wanita itu 'korban kekerasan emosional' karena suaminya berkata 'Aku tidak mencintaimu'. Selain itu pria tersebut gagal memperlakukan dan merawat istrinya dengan baik. (Ism)
Advertisement

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak

Kulit Kering dan Gatal atau Eksim? Kenali Perbedaannya Sebelum Memilih Pelembap

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Oli Palsu Marak, QTRUST Hadirkan SeQure untuk Cek Keaslian Produk

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Duduk Terlalu Lama Bisa Tingkatkan Risiko Kematian akibat Kanker, Ini Temuan Penelitiannya