Ilustrasi Ganjil Genap (Foto: Liputan6)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin, 3 Agustus 2020. Aturan ini sebelumnya ditiadakan seiring adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota.
Kepastian pemberlakukan sistem ganjil genal ini diketahui dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui tayangan video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
" Mulai pekan depan (hari ini,red) kami akan siapkan penerapan ganjil genap, akan kita terapkan kembali," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, untuk pelaksanaan sistem ganjil genap akan disampaikan detail oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
" (Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis 30 Juli 2020.
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap pelat nomor kendaraa ini hanya berlaku di hari kerja yaitu Senin-Jumat. Sementara untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.
Selain itu Syafrin mengatakan sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk mobil pribadi saja.
" Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelasnya.
Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan saat pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a. Presiden atau Wakil Presidenb. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan DaerahC. Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik