Ilustrasi Ganjil Genap (Liputan6.com)
Dream - Kebijakan pembatasan akses kendaraan bermotor lewat pelat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pergub tersebut ditandangani Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan. Seperti mobil, penerapan sistem ganjil genap didasarkan dengan tanggal harian.
Dalam pasal 7 Pergub itu menyebutkan pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Berlaku untuk kendaraan bermotor pribadi baik sepeda motor maupun mobil pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Pasal 8 ayat 1 huruf a dan b dijelaskan mengenai ketentuan berlaku ganjil genap.
" Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," demikian bunyi huruf a.
" Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," demikian bunyi huruf b.
Dalam Pasal 8 ayat 2 berisi pengecualian atas aturan ini terhadap kendaraan dengan beberapa ketentuan.
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
f. kendaraan Pejabat Negara;
g. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
i. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
j. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Sementara, pada ayat 3 disebutkan demikian.
" Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur."
Meski sudah diatur dalam Pergub tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan penerapan ganjil genap belum diberlakukan untuk sepeda motor.
" Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," kata Syafrin, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik