Ilustrasi Ganjil Genap (Liputan6.com)
Dream - Kebijakan pembatasan akses kendaraan bermotor lewat pelat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pergub tersebut ditandangani Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan. Seperti mobil, penerapan sistem ganjil genap didasarkan dengan tanggal harian.
Dalam pasal 7 Pergub itu menyebutkan pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Berlaku untuk kendaraan bermotor pribadi baik sepeda motor maupun mobil pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Pasal 8 ayat 1 huruf a dan b dijelaskan mengenai ketentuan berlaku ganjil genap.
" Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," demikian bunyi huruf a.
" Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," demikian bunyi huruf b.
Dalam Pasal 8 ayat 2 berisi pengecualian atas aturan ini terhadap kendaraan dengan beberapa ketentuan.
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
f. kendaraan Pejabat Negara;
g. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
i. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
j. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Sementara, pada ayat 3 disebutkan demikian.
" Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur."
Meski sudah diatur dalam Pergub tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan penerapan ganjil genap belum diberlakukan untuk sepeda motor.
" Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," kata Syafrin, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

Tiru Australia, Malaysia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Medsos Tahun Depan