Toyota Menahan Harga Meskipun Pajak Mobil Baru Di Jakarta Naik. (Foto: Shutterstock)
Dream - Pajak mobil baru di Jakarta direncanakan akan naik 2,5 persen. Beleid baru itu direncanakan mulai berlaku pada Desember 2019.
Menanggapi rencana kenaikan pajak mobil baru di ibukota, PT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan belum akan menaikkan harga jual kendaraan buatan pabriknya.
" Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini," kata Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto, di Jakarta, kepada Dream melalui pesan tertulis, Selasa 12 November 2019.
Soerjo mengtakan jika aturan tersebut baru akan berlaku pada Desember 2019. Sebagai perusahaan yang tercatat dalam kategori wajib pungut (Wapu), Toyota akan berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
" Sebagai perusahaan WAPU (Wajib Pungut), kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," kata Soerjo.
Untuk diketahui, Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN. Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), melainkan justru memungut PPN.
Istilah Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.
Sekadar informasi, kenaikan pajak mobil baru tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari beleid ini, diketahui bahwa kenaikan pajak kendaraan baru bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan dan mengatasi kemacetan. Disebutkan bahwa pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor belum ampuh untuk menekan pertumbuhan kendaraan dan mengatasi macet.
Berikut ini rincian kenaikan pajak kendaraan bermotor baru berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2019.
1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
2. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. penyerahan pertama sebesar 0,75 persen.
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 persen.
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak kendaraan baru 2,5 persen, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Perubahan ini berlaku mulai 11 Desember 2019.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari beleid aturan ini, kenaikan pajak kendaraan baru bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan dan mengatasi kemacetan.
Pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor dinilai belum ampuh menekan pertumbuhan kendaraan dan mengatasi macet.
Berikut ini rincian kenaikan pajak kendaraan bermotor baru berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2019.
1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
masing-masing sebagai berikut:
2. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
Aturan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November 2019. Peraturan Daerah ini telah diundangkan pada 11 November 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Dream – Pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, wajib memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai dokumen tersebut tak berlaku karena tak membayar pajak tahunan.
Kalau STNK mati atau pemilik tak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilaian dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.
" Dasar hukumnya, ada di Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Nasir, kepada Liputan6.com, dikutip Selasa 15 Oktober 2019.
Jika berdasarkan pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, aturan itu juga ditambah dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3, yaitu STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sedangkan ayat 3 dalam peraturan itu, berbunyi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, program Samsat Online Nasional (Samolnas) terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, menegaskan pembayaran pajak secara online berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
" Harapan saya masyarakat memanfaatkan sarana ini. Untuk memudahkan membayar pajak dan mengesahkan STNK. Sehingga tidak perlu lagi meluangkan waktu ke Samsat," kata Arif kepada Liputan6.com.
Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
" Bagi yang belum balik nama atau memiliki kendaraan masih atas nama orang lain agar segera balik nama. Bagi yang sudah merasa menjual kendaraannya agar melaporkan dan memblokir atau melakukan proteksi kepemilikan," Kompol Arif.
1. Pemohon wajib mendownload Aplikasi Samolnas
2. Lakukan Pendaftaran
3. Pemohon wajib mengisi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir
4. Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam
5. Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp5000
6. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari
7. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik