Penutupan Layanan SIM, STNK, Dan BPKB Diperpanjang Sampai 29 Juni 2020. (Foto: Shutterstock)
Dream – Penutupan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020. Ketentuan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020.
Dikutip dari NTMC Polri, Jumat 29 Mei 2020, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Jika SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
“ Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad di Jakarta
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempetimbangkan banyak faktor yang salah satunya adalah kondisi penyebaran virus corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat masa kenormalan baru. (The New normal).
“ Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, melalui pesan singkat, mengatakan, kepolisian memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.
“ Dispensasi berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat,” kata Hedwin.
Dream - Bagi pemilik kendaraan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen-dokumen penting yang harus terjamin keasliannya. Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK juga dibutuhkan saat kamu berkendara.
Sayangnya, masih ada saja oknum yang berusaha memalsukan BPKB dan STNK. Alhasil kendaraan yang kamu miliki jadi berstatus bodong alias tak punya dokumen resmi.
Dengan teknik pemalsuan yang semakin canggih, kita memang harus jeli melihat dokumen STNK dan BPKB. Nah berikut adalah tips cara membedakan BPKB dan STNK asli dengan yang palsu.
© Dream
Dikutip dari Merdeka.com, Sabtu, 28 Desember 2019, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes. Pol. Priyanto, menjelaskan ada lima cara untuk mendeteksi BPKB palsu dan asli.
Pertama, yaitu dari bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengkilap daripada yang palsu. BPKB yang palsu terlalu buram.
“ Soal BPKB, sudah ada syarat pengamanannya, tapi tidak bisa diungkap seluruhnya. Tetapi, bisa dilihat secara kasat mata. Bahan asli (cover BPKB) lebih mengkilap dibandingkan palsu (cover BPKB),” kata Priyanto di Jakarta.
Ciri selanjutnya adalah hologram yang berada di belakag halaman paling depan atau pertama. BPKB palsu akan berubah warna jadi kuning jika diterawang. Sementara BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang.
" Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya. Nomor seri membedakan (domisili). N untuk polda mana P untuk Polda mana dan hanya ada di Korlantas dan nggak bisa dipublish," kata dia.
Selanjutnya yang keempat untuk bagian identitas pemilik kendaraan jika di BPKB palsu itu hanya sekadar mengubah data kendaraan saja dan untuk data pemilik kendaraan tidak diubah.
" Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang. Ini jelas kelihatan," ucapnya.
Lalu yang terakhir itu ada pada halaman ke 14. Kalau BPKB asli terdapat lambang Korlantas bila disinari dengan cahaya ultraviolet. Saat diraba pun kertas juga akan terasa kasar, berwarna dan logo Korlantas tersebut juga timbul.
" Nah yang palsu rata. Kalau asli di ultraviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. itu BPKB asli," kata dia.
Sementara untuk mengecek keaslian STNK, Priyanto mengatakan ada tiga cara untuk mengetahuinya. Pertama, ada stiker hologram yang halus di bagian STNK. Cara mendeteksinya sama dengan BPKB.
" Kemudian yang kedua sisi bagian kanan ada lubang tipis kalau dibaca tertera STNK, palsu nggak ada lubang," kata dia.
Yang ketiga, ada barcode yang terdapat pada STNK itu bila discan akan muncul sebuah angka atau identitas si pemilik kendaraan. Jika palsu itu hanya sebuah pajangan saja.
" Barcode bukan sekedar hiasan saja, tapi ada fungsinya," kata Priyanto.
Priyanto menyarankan masyarakat untuk berhati-hati membeli motor seken. Ada satu saran yang bisa dilakukan.
“ Bagaimana supaya nggak tertipu? Satu saja saran saya,” kata dia.
Sebelum membeli kendaraan bekas, lebih baik calon pembeli mengeceknya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
“ Itu tidak bayar, gratis,” kata Priyanto.
(Sah, Sumber: merdeka.com)
Tata Cara Sholat 5 Waktu Beserta Gambarnya, Lengkap dengan Bacaan
Momen Keseruan Dreamitie di Citra #GlowingBebasKusamRace & Community Gathering
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga Telah Menikah dan Resmi Cerai
Ikhtiar Adalah Usaha dengan Sungguh-Sungguh, Kenali Bentuknya untuk Amalan Sehari-Hari
Belum Sebulan Mobile Banking BCA Error Lagi, Ada Apa Kali Ini?
Tofu Saus Tiram, Lauk Praktis dan Nikmat untuk Sahur dan Berbuka
KNEKS Gelar National Halal Fair Serempak di 8 Provinsi pada Ramadan 2023, Simak Jadwalnya
Doa Menyambut Hilal Ramadhan, Ketahui Juga Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Puasa