Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mitsubishi Xpander
Drema - Insentif penghapusan PPnBM yang akan dilaksanakan Maret 2021 dipastikan akan menurunkan harga jual mobil baru. Salah satu mobil yang akan terdampak kebijakan relaksasi PPnBM adalah mobil-mobil keluaran Mitsubishi.
" Sejauh ini yang kita dari press rilis dari kemenko perekonomian peraturan ini berlaku untuk 1.500 cc ke bawah dan local content 70 persen, model kami Xpander dan Xpander Cross yang bisa masuk," kata Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI (Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia), Irwan Kuncoro di sela peluncuran virtual All New Pajero Sport, Selasa 16 Februari 2021.

Dengan adanya penghapusan PPnBM, maka harga Xpander dan Xpander Cross bakal terpangkas. Namun Irwan belum menyebutkan berapa besarnya pemangkasan harga yang akan berlaku.
" Saat ini kami masih mempelajari lebih lanjut sambil menunggu ketentuan peraturan dan detail teknisnya, sehingga kami bisa menerapkannya dengan tepat," tuturnya.
Mitsubishi mendukung kebijakan pemerintah yang akan melakukan relaksasi PPnBM. Kebijakan ini digulirkan untuk mendongkrak kembali geliat industri otomotif Tanah Air yang lesu sepanjang pandemi.
Sebagai informasi, Xpander dan Xpander Cross adalah varian multi purpose vehicle atau bisa dibilang mobil keluarga. Keduanya merupakan salah satu mobil paling diminati pasar.

Saat ini Xpander dibanderol Rp221-Rp278 juta. Sementara Xpander Cross dibanderol mulai Rp276 jutaan.
Tidak semua mobil baru mendapatkan insentif PPnBM. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus mobil apa saja yang masuk dalam program ini.
Kriteria tersebut yaitu mesin mobil harus di bawah 1.500 cc, berpenggerak roda 4x2, dan mengandung konten lokal sebesar 70 persen.
Insentif PPnBM ini akan diberlakukan dalam tiga tahap. Yakni Maret-Mei berlaku PPnBM sebesar 0 persen.
Lalu Juni-Agustus berlaku PPnBM sebesar 50 persen. Sementara pada akhir tahun atau September-November berlaku PPnBM sebesar 25 persen.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya